08 September 2013

CPNS Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial 2013

cpns komisi yudisial PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TINGKAT SARJANA (GOLONGAN III) DAN DIPLOMA 3 (GOLONGAN II) PADA SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA

PENGUMUMAN 
NOMOR : 01/PENG/SET.KY/09/2013 
TENTANG  
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL 
TINGKAT SARJANA (GOLONGAN III) DAN DIPLOMA 3 (GOLONGAN II) 
PADA SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA

Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 207 Tahun 2013 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III dan II di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia sebagai berikut :


II. Persyaratan Umum :

Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);

Tidak mengalami ketergantungan terhadap Narkoba/sejenisnya;

Usia per tanggal 1 Desember 2013 minimal 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun (lahir setelah tanggal 30 November 1978);

Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;

Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD/swasta;

Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Calon/Anggota TNI/POLRI;

Tidak berkedudukan sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik;

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia;

Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan formasi yang dibutuhkan;

Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah.

III. Persyaratan Khusus :

Persyaratan Akademis untuk Pendidikan S1 dan D3 : 
Lulusan Program Studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional dengan kategori minimal B pada saat tanggal kelulusan, dan Nilai Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4 (empat);

Menguasai bahasa inggris dengan baik (lisan dan tulisan) diutamakan yang memiliki sertifikat Institutional Testing Program (ITP) TOEFL minimal dengan Skor 450 atau IELTS minimal dengan Skor 5;

Bila diterima, bersedia menandatangani Surat Pernyataan untuk tidak keluar dari Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial minimal selama 5 (lima) tahun;

Bagi mereka yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan terakhir seleksi dan telah diusulkan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, tetapi mengundurkan diri dikenakan sanksi dengan diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara;

Bagi peserta yang telah memiliki ijazah setingkat lebih tinggi sebelum diangkat sebagai CPNS Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, ijazah tersebut tidak dapat digunakan untuk penyesuaian kenaikan pangkat setelah diterima sebagai PNS di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia;

Bagi Peserta yang mendaftar formasi khusus untuk putra/putri Papua, minimal salah satu orangtua kandung adalah penduduk asli Papua.

IV. Tata Cara Pendaftaran :

Melakukan pendaftaran online melalui situs http://cpns.komisiyudisial.go.id mulai tanggal 09 September 2013 pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 23 September 2013 pukul 23.59 WIB;

Pelamar yang telah mengisi formulir pendaftaran secara on-line dapat mengunduh dan mencetak bukti pendaftaran;

Setiap Pelamar hanya diperkenankan mendaftar 1 (satu) jabatan;

Disamping melakukan pendaftaran online, peserta wajib mengirimkan berkas lamaran kepada Tim Pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Tahun 2013 Jl. Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450 melalui Pos mulai tanggal 09 September 2013 (CAP POS) sampai dengan tanggal 23 September 2013 (CAP POS), serta sudah harus diterima Panitia selambat-lambatnya tanggal 26 September 2013, dengan melampirkan :

Surat lamaran (ditulis tangan) menggunakan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar sesuai dengan format seperti pada situs http://cpns.komisiyudisial.go.id;
Fotokopi ijazah dan transkrip nilai akademik yang telah dilegalisir (cap basah dan tanda tangan asli) oleh pejabat berwenang:
Universitas oleh Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik;
Sekolah Tinggi oleh Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik;
Akademi dan Politeknik oleh Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Print Out Bukti pendaftaran;
Pas Foto warna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (ditempel pada bukti pendaftaran dan Daftar Riwayat Hidup);
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku dan dilegalisir;
Daftar Riwayat Hidup sesuai format pada situs http://cpns.komisiyudisial.go.id;
Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemerintah;
Fotokopi ketetapan akreditasi program studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
Surat Pernyataan sesuai format pada situs http://cpns.komisiyudisial.go.id
Seluruh berkas dimasukan kedalam Stop-map berwarna :

Biru : Untuk S1
Merah : Untuk D3
Hijau : Untuk pelamar disabilitas
Kuning : Untuk pelamar formasi khusus Papua


V. Tahapan dan Jadwal Seleksi

Seleksi Administrasi

Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan dilakukan pemeringkatan berdasarkan Nilai IPK;
Jumlah Pelamar yang dipanggil untuk mengikuti Tes Kompetensi Dasar adalah maksimal 20 kali jumlah formasi pada setiap kualifikasi pendidikan, berdasarkan nilai IPK tertinggi;
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan dipanggil mengikuti Tes Kompetensi Dasar diumumkan melalui situs http://cpns.komisiyudisial.go.id dan/atau http://komisiyudisial.go.id pada tanggal 28 September 2013;
Tes Kompetensi Dasar

Tempat Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar adalah Kantor Komisi Yudisial, Jl. Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat;
Pelamar yang akan mengikuti Tes Kompetensi Dasar diwajibkan membawa “Kartu Peserta Seleksi CPNS Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Tahun 2013” yang dapat diunduh melalui situs http://cpns.komisiyudisial.go.id dengan terlebih dahulu melakukan login system menggunakan ID Pengguna dan password yang telah dimiliki pelamar;
Peserta yang tidak mengikuti Tes Kompetensi Dasar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dinyatakan gugur;
Tes Kompetensi Bidang (Asesmen Kompetensi dan Wawancara)

Peserta yang dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar berhak mengikuti Asesmen Kompetensi;
Peserta yang lulus Asesmen Kompetensi berhak mengikuti Wawancara;
Peserta Wajib membawa “Kartu Peserta Seleksi CPNS Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Tahun 2013”;
Tes dilaksanakan di Kantor Komisi Yudisial, Jl. Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat;
Pengumuman jadwal tes dan kelulusan Asesmen Kompetensi serta kelulusan wawancara dapat dilihat melalui http://cpns.komisiyudisial.go.id dan/atau http://komisiyudisial.go.id;


VI. Ketentuan Lain – Lain

Pengumuman, tempat, dan waktu pelaksanaan tes untuk formasi khusus putra-putri Papua akan ditentukan kemudian;

Pelamar tidak dipungut biaya apapun selama proses penerimaan CPNS;

Informasi resmi yang terkait dengan Seleksi Penerimaan CPNS Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia Tahun 2013 hanya dapat dilihat dalam situs http://cpns.komisiyudisial.go.id dan/atau http://komisiyudisial.go.id. Para Pelamar disarankan untuk terus memantau situs dimaksud;

Kelulusan pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi Pelamar. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum yang mengatasnamakan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia atau Tim Pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Tahun 2013;

Berkas lamaran yang dikirimkan kepada Tim Pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Tahun 2013 sebelum pengumuman ini dianggap tidak berlaku;

Pelamar yang memberikan keterangan/data yang tidak benar, akan dibatalkan keikutsertaannya pada tahapan ujian dan/atau diberhentikan sebagai CPNS/PNS Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial RI dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwenang karena telah memberikan keterangan palsu;

Keputusan Tim Pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Tahun 2013 dalam hal kelulusan Pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.







http://cpns.komisiyudisial.go.id dan/atau http://komisiyudisial.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar