26 Agustus 2014

Workshop PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Ponorogo 2014


Pembukaan Workshop Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Kabupaten Ponorogo Tahun 2014 oleh Bupati Kabupaten Ponorogo



18 Agustus 2014

Program Pendampingan UU Desa


Kutipan sambutan dari Benny Irawan Kasubid Pembangunan Partisipatif Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementrian Dalam Negeri RI kepada peserta Pelatihan Penyegaran Fasilitator Kabupaten RMC VI di Hotel Sutan Raja Tanggal 15-25 Agustus 2014.

17 Agustus 2014

Makna Kemerdekaan Republik Indonesia ke-69

Arti kemerdekaan buat penulis adalah,
Bebas mengeluarkan pendapat dengan tenang, tanpa ancaman dari manapun. 
Kami tidak ingin ada yang membatasi kebebasan (kreatifitas), yang selama ini sudah ada. 
Kami nggak ingin ada yang menyeragamkan keberagaman di Indonesia, biarkan keberagaman ini menjadi kekayaan Indonesia. 
Kami berjanji akan selalu mempertanggungjawabkan kebebasan ini (kebebasan yang bertanggung jawab). 

Sudah, akhiri top down, saat ini adalah masa bottom up. 
Jangan pilih pejabat yang maunya dilayani, mari pilih pemimpin yang mampu dan mau menjadi kepala pelayan masyarakat.


Jangan sampai kita bersifat penjajah, di negeri kita sendiri. 
Akhiri sifat-sifat menjajah dan feodal. 
Merdeka berarti bebas dari penjajah, serta tidak bersifat penjajah. 



09 Agustus 2014

UPK Menjadi Koperasi

Beberapa artikel di Web P2kp.org akhir-akhir ini menyoroti tentang UPK. Persoalan-persoalan UPK dan solusi-solusinya diungkap. Ternyata perjalanan PNPM dari tahun 2007 s/d 2013 isu persoalan tersebut tidak pernah hilang atau bergeser, bahkan semakin menggema. Hal ini menandakan realitas di lapangan, banyak upk yang kita fasilitasi bermasalah. 

Walaupun demikian, kita juga harus bangga karena tidak sedikit UPK yang sudah berhasil. Sayangnya UPK yang berhasil sampai dengan saat ini belum diarahkan sesuai dengan roadmap pnpm tahun 2013, yakni penguatan kelembagaan masyarakat (BKM, UPK, dll) diantaranya adalah peningkatan status hukum untuk melindungi asset dan memudahkan kerjasama dengan pihak lain. Dan seharusnya inilah yang menjadi salah satu indicator keberhasilan PNPM pada tahun-tahun kedepan.

Apakah ini disebabkan belum adanya konsep yang jelas sehingga belum diaplikasikan atau belum ada kemauan dari program PNPM Perkotaan sendiri. Maka sangat disayangkan bahwa Tenaga Ahli-Tenaga Ahli yang PNPM miliki hanya berkutat pada pembukuan dan capaian LAR, PAR, RoI, CCr, kurang mendukung cita-cita yang besar dan mulia ini (road map).

Drs. Oce kabid Koperasi dan UMKM Disperindagkop kab. Karanganyar dalam kesempatan diskusi mengatakan bahwa PNPM memiliki potensi masalah yang sangat besar, jika tidak segera menjembatani UPK menjadi Koperasi. Alasan Pertama : Modal pinjaman bergulir dari tahun ke tahun terus membesar, bahkan ada yang lebih dari 1 M; Kedua : UPK dalam menjalankan pinjaman bergulir tidak memiliki payung hukum yang jelas, sehingga risakan dana yang telah ada dapat diselewengkan oleh oknum-oknum tertentu; ketiga : Pasca program yang belum siap, UPK bisa dikuasai oleh pihak-pihak tertentu. 

Bisa jadi alasan yang dikemukakan oleh Drs. Oce tersebut benar, maka sudah barang tentu kita harus segera bertindak dan bersikap, tidak sekedar hanya sebuah road map tanpa ada aksi yang nyata. Namun sebelum kita menentukan sikap, ada baiknya pula mengkaji mengapa harus koperasi, manfaat UPK menjadi Koperasi, Model koperasi yang cocok, Bagaimana posisi BKM setelah UPK menjadi Koperasi, Bagaimana modal yang sudah ada saat ini dan manfaat bagi warga miskin. Setelah kajian kita dapatkan lalu langkah-langkah brigding UPK menjadi Koperasi dan pembinaannya. 

05 Agustus 2014

Jadwal Kegiatan Pengadaan CPNS 2014



Tags : 
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat 
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah 
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 
Kebijakan Pengadaan Formasi ASN Tahun 2014 
Seleksi CPNS 
instansi 
Menteri PAN-RB 
Menteri PANRB 
Kepala BKN
Kementerian




Tags : 
Jadwal Kegiatan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2014 
formasi 
lowongan formasi 
media online 
media cetak
portal nasional 
panselnas.go.id
http://panselnas.menpan.go.id 
sscn.bkn.go.id
TKD 
TKB 
integrasi 
SK kelulusan 
PPK 
Juli 
Agustus 
September 
hari 
bulan




Tags : 
lampiran 
nomor 
syarat pendaftaran CPNS 
instansi pusat 
instansi daerah 
kementerian 
lembaga 
badan 
sekretariat 
propinsi 
provinsi 
kabupaten 
kota



02 Agustus 2014

Dana Bergulir LPDB-KUMKM

sejarah-lpdb

Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan dana bergulir, Kementerian Negara Koperasi dan UKM membentuk Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang bertugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan KUMKM, di mana ketentuan mengenai kriteria KUMKM ditetapkan oleh LPDB-KUMKM. 

Sebelum dibentuknya LPDB-KUMKM, pengelolaan dana bergulir untuk Koperasi dan UMKM dilaksanakan oleh Deputi-deputi di lingkungan Kementerian Negara Koperasi dan UKM.




LPDB-KUMKM dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 19.4/Per/M.KUKM/VIII/2006 tanggal 18 Agustus 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM republik Indonesia Nomor 11/Per/M.KUKM/VI/2008 tanggal 26 Juni 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-292/MK.5/2006 Tanggal 28 Desember 2006 LPDB-KUMKM ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).

Dengan dibentuknya LPDB KUMKM diharapkan pengelolaan dana bergulir dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan dan menghasilkan manfaat berkelanjutan atas penyaluran dana bergulir kepada Koperasi dan UMKM.



Lembaga Pengelola Dana Bergulir
Jl. Letjend. MT. Haryono Kav. 52-53 Jakarta 12770
Kotak Pos 4370 Telp. 021-7901440, 7990756, Fax. 021-7989746
Email : info@danabergulir.com

01 Agustus 2014

Urbanisasi Pasca Mudik

Masalah urbanisasi bukan hanya masalah pemerintah kota. Urbanisasi merupakan indikasi gagalnya pemerintah memeratakan "kue" pembangunan. Tingkat urbanisasi 66%, merupakan indikasi perluasan perkotaan. Pertanian berubah menjadi kawasan ekonomi industri. 

Sisi positif urbanisasi :

  • Mengisi tenaga kerja di sektor informal, seperti tenaga kebersihan, pelayan toko,dll., dengan  gaji yang lebih murah. Dengan demikian dapat menekan biaya produksi.

Sisi negatif urbanisasi : 
  • Bagi yang kalah bersaing akan terjadi banyak pengangguran, dan kriminalitas yang tinggi.

Alternatif pemecahan masalah :
  • Peraturan dari pemerintah. Perlu ada surat: Kota utama & Kota kedua. 
  • Otonomi sudah diberikan. Tumbuh kembangkan ekonomi di daerah. Kepala daerah harus bisa mensejahterakan rakyatnya, jangan biarkan penduduknya pindah ke kota lain. "Kantong Gula" harus disebar. 
  • Beri ruang untuk usaha-usaha kreatif. Tingkat pendidikan semakin bagus, lalu di mana peluang kerjanya. 
  • Cari pemerintah daerah yang berjiwa entrepreneurship, jangan yang hanya cari kekuasaan. 
  • Balai Latihan Kerja yang bagus. 
  • Permudah birokrasi perijinan usaha, jangan dipersulit.

Pembangunan Desa dengan UU Desa

Undang Undang Desa mengamanatkan uang untuk pembangunan desa (yang sebelumnya melalui kementerian/lembaga/provinsi/kabupaten/kecamatan), akan langsung ke desa. Satu desa akan mendapat rata-rata 1 Milyar, dengan range 800 juta hingga 1,4 Milyar.


Bagaimana pengawasan Dana Desa? 
Yang melakukan pembangunan bukan perangkat. Yang membangun adalah panitia pembangunan. Perangkat hanya mengawasi. 
Jika melalui provinsi atau kabupaten seperti selama ini, maka ada istilahnya "dukun sunat".


Lalu apakah pengelola desa sudah siap?
  • Perangkat desa sudah dibekali oleh pelatihan-pelatihan. 
  • Panitia pembangunan desa sudah dibentuk.
  • Pendampingan oleh pelaku pemberdayaan.



Sektor apa yang dikedepankan?
Sektor pertanian (termasuk perkebunan, peternakan, perikanan). Pertanian merupakan jati diri Bangsa Indonesia sebagai negara agraris. Saat ini padi & jagung tidak panen, petani beralih ke sayur. Di pasar tradisional terong seharga Rp2.000, di pasar swalayan terong mencapai Rp18.000. Apa yang salah?

Permasalahan di bidang pertanian : 
  • Makin sedikit tanah/lahan pertanian. Lahan berubah menjadi perumahan, ruko, industri.
  • Makin sedikit bibit. Bibit tidak dibuat petani sendiri.
  • Makin sedikit pupuk. Pupuk dikuasai (dimonopoli) tengkulak.
  • Bahaya pestisida bagi kesehatan generasi mendatang. Australia sudah melarang penggunaan pestisida.



Sektor apa lagi yang dikedepankan?
  • Kesehatan. Jika penduduk sehat, semua akan berjalan baik.
  • Pendidikan. Investasi generasi masa depan. 
  • Infrastruktur. Dengan sarana dan prasarana yang baik, semua akan berjalan lancar, efektif, efisien.



Final statement :
  • Undang-Undang Desa salah satu cara menjalankan macetnya pembangunan ekonomi desa.
  • Pembangunan satu kawasan region tertentu. 
  • Mengadopsi keberhasilan program-program pembangunan dan pemberdayaan yang sudah ada.