06 Agustus 2014

Terstruktur Sistematis Masif

Trending topik saat ini adalah : Terstruktur Sistematis Masif

Ada 2 versi TT ini, yaitu :







Terstruktur Sistematis Masif, versi 1 (versi serius) 

Istilah ini sangat terkait dengan upaya pemenangan pemilu secara tidak benar.

"...
Abstrak
Mahkamah Konstiusi (MK) dalam menangani sengketa Pemilukada telah menciptakan
terobosan guna memajukan demokrasi dan melepaskan diri dari kebiasan praktik
pelangaran sistematis, terstruktur, dan masif (STM). MK tidak hanya menghitung
kembali hasil penghitungan suara tetapi juga harus mengali keadilan dengan menilai dan
mengadil hasil penghitungan yang diperselisihkan. Sebagai penelitan yuridis normatif, penelitan ini mengunakan pendekatan perundang-undangan (statute aproach),
pendekatan kasus (case aproach), dan pendekatan historis serta sosiologi hukum. Hasil
penelitan menujukan bahwa sepanjang 208-201 MK telah mengabulkan sengketa
Pemilukada sebanyak 32 (tiga puluh dua) perkara. Dari jumlah tersebut yang bersifat
STM sebanyak 21 (dua puluh satu) perkara. Sedangkan sifat TSM dalam putusan-putusan
tersebut terbagi menjadi 2 (dua) yaitu kumulatif dan alternatif dimana keduanya dapat
membatalkan hasil Pemilukada. Terdapat 3 (tiga) jenis pelangaran dalam Pemilukada,
pertama, pelangaran dalam proses yang tidak berpengaruh terhadap hasil suara
Pemilukada. Kedua, pelangaran dalam proses Pemilukada yang berpengaruh terhadap
hasil Pemilukada, Ketiga, pelangaran terakait persyaratan menjadi calon yang bersifat
prinsip dan dapat diukur. Pelangaran Pemilukada yang bersifat TSM merupakan
pelangaran yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun aparat
penyelengara Pemilukada secara kolektif bukan aksi individual, direncanakan secara
matang (by design) dan dampak pelangaran ini sangat luas bukan sporadis. 

Kata kunci : Pelangaran Pemilukada, Mahkamah Konstiusi, Sistematis, Terstruktur dan
Masif
..."

Simpulan

1. Ada tiga jenis pelangaran menurut Mahkamah, yakni:
a. Pelangaran dalam proses yang tidak berpengaruh atau tidak dapat ditaksir pengaruhnya terhadap hasil suara Pemilu atau Pemilukada seperti pembuatan baliho, kertas simulasi yang mengunakan lambang, dan alat peraga yang tak sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
b. Pelangaran dalam proses Pemilukada yang berpengaruh terhadap hasil Pemilukada seperti money politc, keterlibatan oknum pejabat atau PNS, dugan pidana Pemilukada, dan sebagainya. Pelangaran yang seperti ini dapat membatalkan hasil Pemilu atau Pemilukada sepanjang berpengaruh secara signifikan terhadap perolehan suara dan terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang ukuran-ukuranya telah ditetapkan dalam berbagai putusan Mahkamah, yakni.

  •  Pelangaran itu bersifat sistematis, artinya pelangaran ini benar-benar direncanakan secara matang (by design); 
  •  Pelangaran itu bersifat terstruktur, artinya pelangaran ini dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun aparat penyelengara Pemilukada secara kolektif bukan aksi individual; 
  •  Pelangaran itu bersifat masif, artinya dampak pelangaran ini sangat luas dan bukan sporadis.
c. Pelangaran tentang persyaratan menjadi calon yang bersifat prinsip dan dapat diukur (seperti syarat tidak pernah dijatuhi pidana penjara dan syarat keabsahan dukungan bagi calon independen) dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hasil Pemilukada karena ada pesertanya yang tidak memenuhi syarat sejak awal.

2. Amar putusan Mahkamah terkait dengan sengketa Pemilukada ada tiga, yakni:

  •  Dikabulkan, manakala semua petium Pemohon dikabulkan oleh majelis hakim. 
  •  Ditolak, manakala semua petium Pemohon tidak dikabulkan. 
  •  Tidak dapat diterima, manakala Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing).
Selain amar-amar putusan tersebut, MK juga mengenal putusan sela terkait dengan penghitungan suara ulang [Pasal 8 ayat (4) PMK 15/208]. Dalam praktik, putusan sela juga tidak hanya dijatuhkan sat MK memerintahkan penghitungan suara ulang, tetapi juga pemungutan suara ulang dan diskualifikasi pasangan calon. Pasca dilakukan pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, MK selanjutnya menjatuhkan putusan akhir atas suatu perkara Pemilukada.









Terstruktur Sistematis Masif, versi 2 (versi bercanda, tapi fakta

Untuk versi bercanda, begini ceritanya:
Ini adalah pengalaman kami pada Hari Raya Idul Fitri 1435 H (Lebaran 2014) yang lalu, saat kami bersama rombongan bersilaturahmi ke kediaman keluarga, tetangga, kolega. Di sana kami disuguhi berbagai macam jajanan ala lebaran. Namun, ada fakta konkret (bukan indikasi lagi) terkait dengan sistematis terstruktur masif.
Nah, saat itu ada kaleng jajan yang tidak sesuai dengan isinya. Misalkan kaleng biskuit terkenal (maaf, tidak boleh sebut merek), eh la dalah isinya renginan / rangginan. Kaleng butter cookies, isinya kerupuk kentang. Kotak cokelat, tapi isinya madu mongso. Wadah yang tidak terkait dengan "terstruktur sistematis masif" adalah stoples yang transparan, seperti kue nastar, kastengel keju, buah kurma, dll. Memang sih, yang transparan itu jauh dari "terstruktur sistematis masif".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar