Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan

09 Agustus 2014

UPK Menjadi Koperasi

Beberapa artikel di Web P2kp.org akhir-akhir ini menyoroti tentang UPK. Persoalan-persoalan UPK dan solusi-solusinya diungkap. Ternyata perjalanan PNPM dari tahun 2007 s/d 2013 isu persoalan tersebut tidak pernah hilang atau bergeser, bahkan semakin menggema. Hal ini menandakan realitas di lapangan, banyak upk yang kita fasilitasi bermasalah. 

Walaupun demikian, kita juga harus bangga karena tidak sedikit UPK yang sudah berhasil. Sayangnya UPK yang berhasil sampai dengan saat ini belum diarahkan sesuai dengan roadmap pnpm tahun 2013, yakni penguatan kelembagaan masyarakat (BKM, UPK, dll) diantaranya adalah peningkatan status hukum untuk melindungi asset dan memudahkan kerjasama dengan pihak lain. Dan seharusnya inilah yang menjadi salah satu indicator keberhasilan PNPM pada tahun-tahun kedepan.

Apakah ini disebabkan belum adanya konsep yang jelas sehingga belum diaplikasikan atau belum ada kemauan dari program PNPM Perkotaan sendiri. Maka sangat disayangkan bahwa Tenaga Ahli-Tenaga Ahli yang PNPM miliki hanya berkutat pada pembukuan dan capaian LAR, PAR, RoI, CCr, kurang mendukung cita-cita yang besar dan mulia ini (road map).

Drs. Oce kabid Koperasi dan UMKM Disperindagkop kab. Karanganyar dalam kesempatan diskusi mengatakan bahwa PNPM memiliki potensi masalah yang sangat besar, jika tidak segera menjembatani UPK menjadi Koperasi. Alasan Pertama : Modal pinjaman bergulir dari tahun ke tahun terus membesar, bahkan ada yang lebih dari 1 M; Kedua : UPK dalam menjalankan pinjaman bergulir tidak memiliki payung hukum yang jelas, sehingga risakan dana yang telah ada dapat diselewengkan oleh oknum-oknum tertentu; ketiga : Pasca program yang belum siap, UPK bisa dikuasai oleh pihak-pihak tertentu. 

Bisa jadi alasan yang dikemukakan oleh Drs. Oce tersebut benar, maka sudah barang tentu kita harus segera bertindak dan bersikap, tidak sekedar hanya sebuah road map tanpa ada aksi yang nyata. Namun sebelum kita menentukan sikap, ada baiknya pula mengkaji mengapa harus koperasi, manfaat UPK menjadi Koperasi, Model koperasi yang cocok, Bagaimana posisi BKM setelah UPK menjadi Koperasi, Bagaimana modal yang sudah ada saat ini dan manfaat bagi warga miskin. Setelah kajian kita dapatkan lalu langkah-langkah brigding UPK menjadi Koperasi dan pembinaannya. 

02 Agustus 2014

Dana Bergulir LPDB-KUMKM

sejarah-lpdb

Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan dana bergulir, Kementerian Negara Koperasi dan UKM membentuk Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang bertugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan KUMKM, di mana ketentuan mengenai kriteria KUMKM ditetapkan oleh LPDB-KUMKM. 

Sebelum dibentuknya LPDB-KUMKM, pengelolaan dana bergulir untuk Koperasi dan UMKM dilaksanakan oleh Deputi-deputi di lingkungan Kementerian Negara Koperasi dan UKM.




LPDB-KUMKM dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 19.4/Per/M.KUKM/VIII/2006 tanggal 18 Agustus 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM republik Indonesia Nomor 11/Per/M.KUKM/VI/2008 tanggal 26 Juni 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-292/MK.5/2006 Tanggal 28 Desember 2006 LPDB-KUMKM ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).

Dengan dibentuknya LPDB KUMKM diharapkan pengelolaan dana bergulir dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan dan menghasilkan manfaat berkelanjutan atas penyaluran dana bergulir kepada Koperasi dan UMKM.



Lembaga Pengelola Dana Bergulir
Jl. Letjend. MT. Haryono Kav. 52-53 Jakarta 12770
Kotak Pos 4370 Telp. 021-7901440, 7990756, Fax. 021-7989746
Email : info@danabergulir.com

01 Agustus 2014

Urbanisasi Pasca Mudik

Masalah urbanisasi bukan hanya masalah pemerintah kota. Urbanisasi merupakan indikasi gagalnya pemerintah memeratakan "kue" pembangunan. Tingkat urbanisasi 66%, merupakan indikasi perluasan perkotaan. Pertanian berubah menjadi kawasan ekonomi industri. 

Sisi positif urbanisasi :

  • Mengisi tenaga kerja di sektor informal, seperti tenaga kebersihan, pelayan toko,dll., dengan  gaji yang lebih murah. Dengan demikian dapat menekan biaya produksi.

Sisi negatif urbanisasi : 
  • Bagi yang kalah bersaing akan terjadi banyak pengangguran, dan kriminalitas yang tinggi.

Alternatif pemecahan masalah :
  • Peraturan dari pemerintah. Perlu ada surat: Kota utama & Kota kedua. 
  • Otonomi sudah diberikan. Tumbuh kembangkan ekonomi di daerah. Kepala daerah harus bisa mensejahterakan rakyatnya, jangan biarkan penduduknya pindah ke kota lain. "Kantong Gula" harus disebar. 
  • Beri ruang untuk usaha-usaha kreatif. Tingkat pendidikan semakin bagus, lalu di mana peluang kerjanya. 
  • Cari pemerintah daerah yang berjiwa entrepreneurship, jangan yang hanya cari kekuasaan. 
  • Balai Latihan Kerja yang bagus. 
  • Permudah birokrasi perijinan usaha, jangan dipersulit.

Pembangunan Desa dengan UU Desa

Undang Undang Desa mengamanatkan uang untuk pembangunan desa (yang sebelumnya melalui kementerian/lembaga/provinsi/kabupaten/kecamatan), akan langsung ke desa. Satu desa akan mendapat rata-rata 1 Milyar, dengan range 800 juta hingga 1,4 Milyar.


Bagaimana pengawasan Dana Desa? 
Yang melakukan pembangunan bukan perangkat. Yang membangun adalah panitia pembangunan. Perangkat hanya mengawasi. 
Jika melalui provinsi atau kabupaten seperti selama ini, maka ada istilahnya "dukun sunat".


Lalu apakah pengelola desa sudah siap?
  • Perangkat desa sudah dibekali oleh pelatihan-pelatihan. 
  • Panitia pembangunan desa sudah dibentuk.
  • Pendampingan oleh pelaku pemberdayaan.



Sektor apa yang dikedepankan?
Sektor pertanian (termasuk perkebunan, peternakan, perikanan). Pertanian merupakan jati diri Bangsa Indonesia sebagai negara agraris. Saat ini padi & jagung tidak panen, petani beralih ke sayur. Di pasar tradisional terong seharga Rp2.000, di pasar swalayan terong mencapai Rp18.000. Apa yang salah?

Permasalahan di bidang pertanian : 
  • Makin sedikit tanah/lahan pertanian. Lahan berubah menjadi perumahan, ruko, industri.
  • Makin sedikit bibit. Bibit tidak dibuat petani sendiri.
  • Makin sedikit pupuk. Pupuk dikuasai (dimonopoli) tengkulak.
  • Bahaya pestisida bagi kesehatan generasi mendatang. Australia sudah melarang penggunaan pestisida.



Sektor apa lagi yang dikedepankan?
  • Kesehatan. Jika penduduk sehat, semua akan berjalan baik.
  • Pendidikan. Investasi generasi masa depan. 
  • Infrastruktur. Dengan sarana dan prasarana yang baik, semua akan berjalan lancar, efektif, efisien.



Final statement :
  • Undang-Undang Desa salah satu cara menjalankan macetnya pembangunan ekonomi desa.
  • Pembangunan satu kawasan region tertentu. 
  • Mengadopsi keberhasilan program-program pembangunan dan pemberdayaan yang sudah ada.


25 Juli 2014

Pelatihan Pendamping Lokal PNPM MPd Provinsi Jawa Timur (Tahap 2)




Pelatihan Pendamping Lokal (PL) Tahap II PNPM-MPd Provinsi Jawa Timur TA. 2014, dilaksanakan oleh Satker PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Jawa Timur, dalam rangka Peningkatan Kinerja Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2014. Tema pelatihan adalah "Upaya Peningkatan Peran Pendamping Lokal dalam Mendorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat". Pelatihan dilaksanakan di Hotel Ollino Garden, Kota Malang.
Tim Pelatih dari KMW Provinsi (Tim Konsultan Manajemen Wilayah di Provinsi) / RMC (Regional Management Consultan) IV Provinsi Jawa Timur, Faskeu, Ass Faskab. Peserta pelatihan adalah Pendamping Lokal (PL) dari Kabupaten Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Tulungagung, Blitar, Kediri, Malang, Lumajang, Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, Probolinggo, Pasuruan, Sidoarjo, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Magetan, Ngawi, Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Gresik, Sumenep. Akun facebook sebagian Tim Pelatih, OC, dan Peserta dapat dilihat di link grup facebook ini.



Upacara Pembukaan (Opening Ceremony
Pembukaan dilaksanakan pada tanggal 22 Juli 2014, yang dihadiri oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Timur, PjO-Prov (Penanggung Jawab Operasional Provinsi) Jawa Timur (Ir. Hadi Sulistyo, M.Si), KorProv Jawa Timur, Tim Pelatih, OC (Organizing Committee), serta seluruh peserta pelatihan.
  1. Menyanyikan Lagu Kebangsaan Republik Indonesia "Indonesia Raya" 
  2. Pembacaan Do'a
  3. Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan oleh Ketua Pelaksana (Bandung Djatmiko, ST, M.Si)
  4. Sambutan dan Pembukaan oleh Kepala Bapemas Jatim (Drs. Zarkasi, M.Si). Dalam sambutannya, Kepala Bapemas memberikan motivasi, arahan, dan gambaran program ke depan. Berikut ini beberapa kutipannya : 
"... Panjenengan adalah orang provinsi yang ditempatkan di daerah masing-masingDengan bekerja sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab, Panjenengan sekalian akan mendapatkan double reward sekaligus, yaitu di dunia dan di akhirat karena bersinggungan langsung dengan RTM. ..."
"... Saudara di sini, akan diberi bimbingan (dilatih) dalam rangka Peningkatan Kinerja PNPM-MPd. Setelah dari sini, Panjenengan harus (must) memiliki tambahan : Basic knowledge (pengetahuan dasar), Skill (keterampilan, kepandaian), and Attitude (sikap, perilaku) yang baik. ..."
"... Suatu saat Kami akan berkunjung ke daerah Panjenengan, bukan untuk mencari masalah atau mencari kekurangan, namun untuk bersilaturahmi. ..."
"... Saat ini adalah jaman transparansi dan keterbukaan, jika  Panjenengan ada hal yang ingin didiskusikan silakan hubungi kantor beserta seluruh kontak yang disediakan. Selain itu, Panjenengan bisa langsung hubungi nomor pribadi Saya di 0811315xxx (xxx disembunyikan oleh penulis, karena alasan privasi), dengan syarat sertakan nama dan lokasi  Panjenengan. ..."
"... Selain PNPM Mandiri Perdesaan, kita telah mengenal Jalin Kesra (Jalan Lain Menuju Kesejahteraan Rakyat), ke depan kita akan ada Jalin Matra (Jalan Lain Menuju Mandiri dan Sejahtera). Program tersebut akan segera dilaunch oleh Bapak Gubernur Jatim. ..."

Kepala Bapemas Provinsi Jawa Timur Drs. Zarkasi, M.Si, saat memberikan sambutan dan membuka pelatihan



Pelatihan
Pelatihan menggunakan metode POD (Pendidikan Orang Dewasa). Posisi pelatih adalah sebagai fasilitator dengan mengutamakan eksplorasi dari peserta. Selama pelatihan, fasilitator tidak hanya menjadi sumber informasi tetapi menggali informasi dari peserta melalui diskusi, tanya jawab, serta presentasi.
Pelatihan tidak hanya teori saja, namun disertai dengan ekspose, penggalian gagasan, explore, serta evaluasi. Harapannya bisa terjadi alih ilmu (transfer of knowledge) antara pelatih dan pendamping lokal, serta saling  sharing antar pendamping lokal.


Peserta merupakan pelaku PNPM MPd,  maka suasana pelatihan menjadi sangat hidup, peserta menjadi sangat antusias dan aktif dalam berdiskusi dan sharing terkait kondisi pengelolaan dana bergulir di masing-masing daerah.


Posisi duduk menggunakan model round table / restaurant style (ala ILC / ILK), sehingga lebih menunjang kegiatan pelatihan.


Materi yang disampaikan saat pelatihan, adalah : 
  1. Review Tupoksi Pendamping Lokal. Materi disampaikan oleh Koordinator Provinsi PNPM MPd Provinsi Jawa Timur (Drs. Rohmat Puji Purnomo, M.Si)
  2. Permasalahan dan Kendala Lapang Terkait Teknis Kerja sebagai Pendamping Lokal. Materi disampaikan oleh Asisten SP2M (Willibrordus Hadi Sulistija, SH) 
  3. Perspektif Pengembangan Usaha Kelompok. Materi disampaikan oleh (Hartono) 
  4. Pengembangan Jaringan Kerjasama Kelompok. Materi disampaikan oleh Ass Faskab Bojonegoro (Singgih Nugroho)
  5. Mekanisme Perguliran Kelompok. Materi disampaikan oleh Faskeu Sumenep (Kustaji) 
  6. Safeguard Pengendalian Perguliran. Materi disampaikan oleh Fasilitator Keuangan Gresik (Hari Laksono)
  7. Fasilitasi Penanganan Pinjaman Bermasalah. Materi disampaikan oleh Asisten Training PNPM MPd Provinsi Jawa Timur (Anis Yudyawati, ST)
  8. Penanganan Pinjaman Bermasalah dari Perspektif Hukum. Materi disampaikan oleh Asisten SP2M (Willibrordus Hadi Sulistija, SH) 
  9. Strategi Pengembangan Ekonomi Desa. Materi disampaikan oleh Ass Fasilitator Kabupaten Ponorogo (Setyo Rini, S.TP)



Penutupan
Penutupan diawali dengan pembacaan kesimpulan dari seluruh kegiatan pelatihan, mulai dari awal hingga akhir, yang mencakup :
  • Summary materi pelatihan ; 
  • Summary dari hasil ekspose, penggalian gagasan, explore, evaluasi ; 
  • Aspirasi dan harapan dari para peserta. 



Acara dilanjutkan dengan do'a, dan diakhiri dengan saling bersalaman.



Kegiatan pelatihan ini merupakan pelatihan tahap II yang sebelumnya telah dilaksanakan pelatihan tahap I. Akhirnya, selamat bertugas.
Mari bersama membangun masyarakat yang mandiri dan sejahtera.


Sampai jumpa lagi...




20 Juli 2014

Idle Money atau Idle Cash atau Idle Funds

PNPM-Perkotaan

Idle money atau idle cash pada pinjaman bergulir yang dikelola oleh Unit Pengelola Keuangan (UPK) beberapa tahun belakangan telah menjadi tren perbincangan berbagai pihak. Antara lain, konsultan pendamping PNPM Mandiri Perkotaan, Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), UPK, bahkan pihak yang melakukan pemeriksaan atau audit terhadap BKM, seperti auditor independen, inspektorat daerah dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Beberapa tulisan mengenai idle money juga telah dibuat oleh beberapa kawan pendamping, dengan berbagai macam strategi dan analisisnya. Semua dimuat dalam situs resmi PNPM Mandiri Perkotaan (www.pnpm-perkotaan.org). Mungkin ini adalah tulisan kesekian kalinya yang mengangkat topik idle money.
Dua tahun belakangan dilakukan pembahasan secara intens guna mencari strategi menurunkan idle money. Setiap ada Kelompok Belajar Internal Konsultan (KBIK), maupun Rapat Koordinasi (Rakor), selain dari isu PAR, idle money menjadi agenda yang wajib dibahas. Berbagai strategi dan pendampingan telah dilaksanakan di tingkat lapangan, tapi jumlah idle money yang begitu tinggi hingga kini belum juga dapat dimaksimalkan dengan baik.
Dari hasil pemeriksaan BPKP maupun Inspektorat di beberapa kelurahan/desa idle money juga menjadi temuan. Sebab, dengan banyaknya jumlah dana mengendap berdampak pada perputaran dana yang dikelola oleh UPK. Dan, ini berpotensi merugikan masyarakat, sebab asumsinya masih banyak rumah tangga miskin yang membutuhkan dana perguliran tersebut. Pertanyaannya apakah memang demikian, atau hanya asumsi belaka?
Permasalahan idle money ini bukan hanya terjadi di lingkungan keuangan yang dikelola oleh UPK saja. Di perbankan nasional pemasalahan ini juga terjadi, sehingga Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan-kebijakan tertentu guna menanggulangi permasalahan tersebut.

Pada pinjaman bergulir yang dikelola oleh UPK ada beberapa hal yang menjadi kontradiktif penyebab terjadinya idle money beberapa di antaranya adalah : 
  1. Pertama, tujuan dari pinjaman bergulir itu sendiri. Di dalam pedoman pelaksanaan pinjaman bergulir disebutkan bahwa kegiatan pinjaman bergulir dalam PNPM Mandiri Perkotaan bertujuan menyediakan akses layanan keuangan rumah tangga miskin dengan pinjaman mikro berbasis pasar untuk memperbaiki kondisi ekonomi mereka dan membelajarkan mereka dalam hal mengelola pinjaman dan menggunakannya secara benar. Meski demikian, PNPM bukanlah program keuangan mikro dan tidak akan pernah menjadi lembaga keuangan mikro. Dari tujuan tersebut sudah sangat jelas diterangkan bahwa dana pinjaman bergulir untuk memberikan pembelajaran agar Rumah Tangga Miskin (RTM) paham bagaimana mengelola pinjaman demi meningkatkan ekonomi mereka. RTM di sini tentulah kita tahu, yaitu yang terdaftar dalam PS 2. Jumlah RTM yang terdaftar di suatu kelurahan/desa tentunya terbatas dan tidak semua RTM membuthkan pinjaman. Proses pemberian pinjamannya juga melalui berbagai seleksi, terutama adalah RTM yang memiliki usaha. Dengan jumlah nasabah terbatas, sementara dana yang dialokasikan untuk pinjaman bergulir besar, tentu idle money ini tidak dapat dihindarkan. Selanjutnya PNPM bukanlah lembaga keuangan mikro. Berarti hanya ada satu produk, yaitu pinjaman bergulir itu sendiri. Akan lebih sulit menurunkan idle money yang besar dengan satu produk. Sebagai perbandingan banyak perbankan yang mempunyai berbagai produk keuangan sulit mencairkan idle money-nya itupun nasabah sudah diiming-imingi dengan berbagai macam bonus dan hadiah.
  2. Kedua, skim pinjaman bergulir. Di dalam skim pinjaman bergulir frekuensi peminjaman maksimal 4 kali. Di luar jumlah maksimal peminjam dapat diberikan pinjaman dengan pola channeling dengan lembaga keuangan/bank lainnya. Dengan demikian apabila dilihat dengan jumlah data PS 2 yang membutuhkan pinjaman dan jumlah alokasi dana untuk pinjaman bergulir, dapat dipastikan sekian tahun berjalan akan terjadi idle money di UPK. Namun demikian kejadian di lapangan, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang lancar masih dapat terus mengakses pinjaman walaupun sudah melebihi batas maksimal meminjam, yaitu 4 kali. Itupun belum mengurangi secara maksimal idle money yang ada.
  3. Ketiga, indikator keuangan pinjaman bergulir. Dalam pelaksanaan pinjaman bergulir, apabila kinerja keuangan (indikator PAR) melebihi 20% sebaiknya pencairan ke KSM dihentikan untuk sementara, dan dilakukan tindakan penagihan sampai tingkat kinerja PAR-nya menjadi minimal “memadai”, atau kurang dari 20%. Di beberapa kelurahan/desa banyak kita temui pinjaman bergulir yang dikelola UPK dengan tingkat kinerja keuangan, terutama indikator PAR-nya melebihi 20%. Apabila BKM melalui UPK bersepakat menghentikan sementara pencairan pinjaman ke KSM, hal ini merupakan salah satu penyumbang idle money. 

Selain itu pengelolaan dari UPK yang tidak transparan dan akuntabel juga menjadi penyebab KSM tidak mau menjadi peminjam. Akibatnya ada isu UPK kesulitan mencari KSM yang mau meminjam. Atau ada isu KSM beralih program pinjaman bergulir yang sejenis, sehingga dana yang ada di rekening UPK tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Walaupun demikian masalah idle money merupakan masalah yang harus tetap diselesaikan. Target penurunan idle money sebesar minimal 5% tetap harus dicapai. Beberapa strategi yang telah dilakukan terbukti dapat menurunkan tingkat idle money yang begitu besar beberapa di antaranya, yaitu:
  1. Pertama, membentuk kepercayaan masyarakan terhadap lembaga BKM/LKM dan UPK sebagai pelaksana manajerial pinjaman bergulir. Kepercayaan terhadap lembaga sangat penting karena dapat melahirkan loyalitas KSM maupun anggota KSM, khususnya sebagai peminjam maupun mitra dari BKM dan UPK. Dengan pengelolaan manajemen yang baik serta transparansi dan akuntabilitas yang terjaga serta pelayanan terhadap RTM dapat membentuk kepercayaan masyarakat sehingga menjadi KSM yang potensial untuk pinjaman bergulir.
  2. Kedua, melakukan identifikasi PS 2 yang membutuhkan pinjaman bergulir. UPK dapat melakukan identifikasi terhadap data PS 2 yang mempunyai usaha, yang dapat dikembangkan maupun potensial membuka peluang usaha, sehingga penyaluran pinjaman lebih tepat sasaran.
  3. Ketiga, melakukan pembinaan dan pelatihan terhadap KSM-KSM yang mempunyai usaha potensial untuk dikembangkan. Proses ini tidaklah maksimal apabila dilakukan oleh UPK saja, perlu adanya bantuan daripada relawan-relawan yang telah berpengalaman berwiraswasta atau UPK dapat melakukan kerjasama dengan pihak-pihak yang bekompeten di bidang pembinaan usaha tersebut.
  4. Keempat, melakukan sosialisasi secara bekelanjutan mengenai kelebihan pinjaman bergulir di PNPM Mandiri Perkotaan. serta prestasi-prestasi yang didapat selama pelaksanaan mengelola pinjaman bergulir. Kegiatan ini dapat mengurangi anggota KSM beralih kepada program lain yang mempunyai kegiatan sejenis.
  5. Kelima, berkoordinasi kepada pemerintahan setempat seperti pihak kelurahan, kecamatan maupun kota. Kegiatan ini bertujuan agar pihak-pihak tersebut mengetahui perkembangan keuangan BKM/LKM dan permsalahan yang dihadapi termasuk idle money.


Banyak hal yang dapat dilakukan demi penurunan jumlah idle money yang begitu tinggi ini. Akan tetapi berbagai strategi tidak akan efektif apabila tidak dilakukan di tingkat lapangan. Di Sumatera Barat sendiri penurunan idle money status data Mei 2014 baru turun sekitar 8%. Mudah-mudahan di akhir program permasalahan ini dapat diatasi, sesuai dengan semboyan “Kita Peduli Kita Bisa Atasi”. [Sumbar]

09 Juli 2014

UU Desa & PNPM


Undang Undang Desa adalah mandat. 
Siapapun presidennya, kawal pelaksanaannya! 
Ayo #BangunDesa

Memilih dalam Pemilu, Hak atau Kewajiban?

pilih







Memilih adalah Hak 



Hak Memilih

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur Hak Memilih sebagai berikut:

Pasal 19
(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih.

Pasal 20
Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.



>>>>>>>


hak memilih
  1. hak untuk memberi suara dl pemilihan umum; (arti)
  2. hak untuk memberi suara dl masalah politik, khususnya hak atau kekuasaan untuk berperan serta dl memilih atau menolak rencana undang-undang; (arti)



>>>>>>>


Memilih atau “Nyoblos” Dalam Pemilu adalah Hak & Bukan Kewajiban 

JAKARTA (KompasIslam.Com) – Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, memilih atau nyoblos dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) menurut konstitusi yang ada di Indonesia, adalah hak dan bukan sebuah kewajiban. “Memilih dalam pemilu menurut konstitusi Indonesia adalah hak dan bukan kewajiban,” kata Said di Jakarta, Senin (17/2/2014) seperti dilansir jppn. Sehingga, lanjut Said, tidak boleh orang dihukum atau dipidanakan karena Golput atau tidak menggunakan haknya dalam pelaksanaan pesta syirik Demokrasi lima tahunan itu. “Demikian pula dengan Golput, harus dimaknai sebagai bentuk kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi,” tegasnya. Seperti diberitakan www.KompasIslam.Com sebelumnya, ketidak ikutsertaan masyarakat alias Golput dalam pelaksanaan Pemilu menjadi pro kontra banyak pihak. Pro kontra pelaksanaan pesta syirik Demokrasi lima tahunan itu menjadi pembahasan menarik lantaran para tokoh parpol merasa khawatir kehilangan suarannya.
Bahkan ada sebagian tokoh partai politik (parpol) yang sampai meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meminta fatwa haram bagi masyarakat yang tidak ikut nyoblos dalam pesta syirik Demokrasi tersebut. Dan ada pula tokoh parpol yang mewacanakan untuk mempidanakan bagi siapa saja yang Golput. Menurut Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, tidak tepat jika ada pendapat yang mengatakan orang yang tidak memilih atau memilih Golput (Golongan Putih) dalam Pemilu dan juga mengkampanyekannya, bisa dikenakan pasal pidana Pemilu. Pendapat tersebut, tegas Said, harus ditolak. Sebab, suatu perbuatan baru bisa dikenakan sanksi pidana Pemilu jika diatur dalam pasal pidana UU Pemilu. “Faktanya, dalam UU Pemilu yang mengatur tentang ketentuan pidana pada Bab XXII, mulai pasal 273 sampai pasal 321 (Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012), tidak kita temukan adanya ancaman sanksi pidana kepada seseorang yang memilih menjadi Golput atau kepada orang yang mengampanyekan Golput. Jadi kalau ada pemilih yang Golput atau mengampanyekan Golput, tidak bisa dikenakan pasal ini,” tandasnya. [Khalid] 

04 Juli 2014

Swing Voter Yang Tertarik Pada Program Nyata


Penulis masih swing voter, namun berita yang penulis copasus (copy > paste > susun) dibawah ini, cukup menarik.
Tentu hal ini telah didahului dengan mengamati visi misi serta panduan yang telah dibahas di Prabowo-Hatta > atau < Jokowi-JK
Mari kita lihat, cermati (realistis atau tidaknya), kawal, serta awasi realisasi dari 9 Program Nyata tersebut.
Penulis tidak bertujuan untuk mengarahkan atau mengintervensi pilihan pembaca ke salah satu pasangan capres cawapres, jadi silakan pembaca tentukan sendiri pasangan capres-cawapres yang paling baik.
Salam

>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

27 Juni 2014

LPDB-KUMKM & PIBLAM Universitas Brawijaya










Pusat Inkubator  Bisnis dan Layanan Masyarakat (PIBLAM) Universitas Brawijaya dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) mengadakan rapat koordinasi Pendampingan mitra UKM untuk mengakselerasi kegiatan Pendampingan yang diselenggarakan  dua hari, pada tanggal 8 dan 9 Mei 2014 di Gedung PIBLAM UB Lantai 3 dan di hadiri oleh tim Koordinasi dari LPDB dan anggota-anggota koperasi binaan.

Pertemuan tersebut dibuka oleh Koordinator  tim pendampingan dari PIBLAM dan sebagai pembicara adalah Dr. Ir. Setyono YudoTyasmoro, MS., beliau memaparkan  bahwa kegiatan pendampingan tahun 2013 dinilai belum optimal karena pendampingan terlambat dilaksanakan yaitu berdasarkan proses pemberian pinjaman yang dibuat oleh LPDB-KUMKM dilakukan pada tahap ke-9, yaitu tahap Monev. Sebaiknya dan seharusnya proses pendampingan itu dimulai sejak awal yaitu pada waktu penyusunan proposal. Dr. Susilo., MS selaku Kepala Divisi Inkubator Bisnis PIBLAM menambahkan, perlu adanya susunan Standard Operation Procedure (SOP) pendampingan koperasi penerima pinjaman LPDB-KUMKM berbasis kinerja tinggi. Susilo menjelaskan tugas dan fungsi pendamping serta hubungan timbal balik pendamping dengan koperasi yang didampingi dengan prosedur susunan SOP tersebut agar pelaksanaan pendampingan memiliki efisiensi keberhasilan yang tinggi.

Menanggapi upaya mengakselerasi kegiatan Pendampingan ini, Koordinator dari pihak LPDB menyampaikan adapun tujuan pendampingan LPDB menurut Peraturan Direksi LPDB-KUMKM No: 037/PER/LPDB/2012 dimana peraturan itu diantaranya menyebutkan adanya hal terkait pendeteksian sedini mungkin penggunaan pinjaman atau pembiayaan oleh mitra sesuai dengan peruntukkannya dan tepat sasaran dan peraturan tersebut juga untuk mengetahui dampak pemberian pinjaman atau pembiayaan terhadap kinerja usaha dan kelembagaan mitra, penyediaan lapangan usaha, penyerapan tenaga kerja serta kegiatan ekonomi lainnya.

Program pendampingan  adalah solusi yang utama untuk meningkatkan kinerja Koperasi binaan dan dapat memberikan bantuan pendanaan, untuk itu salah satu bentuk yang dapat digunakan untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan dibentuknya program pendampingan PIBLAM terhadap koperasi-koperasi binaan LPDB.


18 Juni 2014

Cara Mendapatkan Penghasilan Tambahan

web desain

Jika Anda penasaran bagaimana caranya menjadi jutawan, jawabannya sederhana saja: mayoritas dari para jutawan tersebut merupakan orang-orang yang mandiri. Bukan berarti bekerja di sebuah perusahaan besar tidak dapat membuat Anda menjadi jutawan, tetapi tips berikut ini dapat menjadi cara singkat untuk menjadi jutawan di usia muda. Jika hanya bergantung dari penghasilan yang didapat bekerja di sebuah perusahaan, Anda mungkin baru menjadi jutawan setelah memasuki usia 40 tahun. Karena itu, berikut kami berikan penjelasan mengenai cara-cara untuk mendapatkan penghasilan tambahan dengan memanfaatkan hal-hal kecil yang menggunakan keahlian Anda.

12 Juni 2014

Moderator Debat Capres 2

Mengenal sosok Ahmad Erani, moderator debat capres jilid II

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar debat capres-cawapres putaran pertama pada Senin (9/6). Pada debat pertama, KPU menunjuk Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM Zainal Arifin Mochtar.

Pada debat kedua dengan tema Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial, KPU menunjuk Ahmad Erani Yustika sebagai moderator. Debat akan digelar pada Minggu (15/6). 
Siapa Ahmad Erani Yustika?

07 Juni 2014

Prabowo-Hatta > atau < Jokowi-JK


Pemilihan Umum Legislatif (PiLeg) telah dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014. Pada Hari Rabu tanggal 9 Juli 2014 mendatang, akan dilaksanakan Pemilihan Umum Presiden (PilPres). Ada 2 pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (CaWaPres), yaitu: 
  1. Prabowo-Hatta ( H. Prabowo Subianto - H.M. Hatta Rajasa)
  2. Jokowi-JK (Ir. H. Joko Widodo - H.M. Jusuf Kalla)


Anda masih bingung dalam menentukan Presiden dan Wakil Presiden? 

Berikut ini tips / panduan dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden:

26 Januari 2014

Sentra Kerajinan Anyaman Plastik PNPM Mandiri Perdesaan

.

Melalui Peningkatan Kapasitas Masyarakat (Kelompok Perempuan) PNPM-MPd, Menjadikan Ds. Simo Kec. Balerejo Sebagai Sentra Kerajinan Anyaman Plastik di Kabupaten Madiun

“Kebersamaan merupakan kunci dari pada keberhasilan suatu kegiatan, jika semua elemen bisa memahami tupoksinya maka seberat apapun masalah yang dihadapi pasti bisa diselesaikan dengan baik. Begitu juga di masyarakat jika masyarakat tidak bisa bersatu bersama membangun kesadaran dalam membangun desa, tentunya akan sulit dalam memecahkan permasalahan-permasalahan yang ada di desa terutama terkait dengan kebutuhan yang mendasar (kesehatan dan pendidikan), maka melalui program PNPM Mandiri Perdesaan ini diharapkan masyarakat bisa menyelesaikan permasalahannya sendiri secara mandiri, tentunya diperlukan kebersamaan dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang ada, termasuk dalam hal peningkatan kapasitas masyarakat (kelompok Perempuan), supaya bisa mandiri".

Pengelolaan Pinjaman Bermasah Dana Bergulir


Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing. Seberat apapun pekerjaan, jika dikerjakan bersama, maka akan terasa enteng. Pepatah ini benar-benar diterapkan di Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam menyelesaikan  masalah tunggakan SPP.

Hutang Kita Rp 8.900.000 per orang

Jelang lengser, SBY tinggalkan beban utang Rp 8,9 juta per orang

MERDEKA.COM. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyatakan, pemerintah meninggalkan utang sebesar Rp 8,9 juta pada setiap orang. Angka ini didapat jika melihat posisi jumlah total utang negara pada 2013 sebesar Rp 2.277 triliun dan ditambah defisit APBN 2014 Rp 175,3 triliun.

"Kalau dibagi rata-rata setiap satu penduduk, dengan jumlah total pada tahun 2013 sebanyak 255 juta orang, maka setiap penduduk mempunyai utang sebesar Rp 8,9 juta per orang," ujar Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi, dalam keterangan tertulis pada merdeka.com di Jakarta, Minggu (19/1).

01 Januari 2014

Hutang Indonesia Rp 3.182,5 Triliun

Utang

Negara kita kaya, tapi rajin berutang. Total utang Indonesia Rp 3.182,5 triliun harus dibayar dengan dollar AS, mata uang yang justru terus menggerogoti rupiah. Toh, kita tak jera berutang.
Sampai kapan?  

21 November 2013

UMK Jawa Timur 2014


Setelah pada pagi hari mengumpulkan seluruh bupati/walikota, Soekarwo, Gubernur Jawa Timur, Rabu (20/11/2013) petang, akhirnya menandatangani Peraturan Gubernur nomor 78 tahun 2013 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2014.

Dalam pergub itu, dari 38 kabupaten/kota, lima daerah terpaksa diubah oleh Soekarwo. Lima daerah itu adalah Surabaya yang usulannya adalah Rp2.863.000 diubah oleh Soekarwo menjadi Rp2,2 Juta.

Selain itu juga Gresik yang usulannya adalah Rp2.376.918 diubah menjadi Rp2.195.000; kemudian Sidoarjo yang awalnya Rp2.348.000 dan Pasuruan sebesar Rp2.311.689, saat ini diubah menjadi Rp2.190.000; dan Kabupaten Mojokerto yang awalnya Rp2.426.000 diubah menjadi Rp2.050.000.

"UMK kali ini adalah angka tengah, selain usulan dari bupati/walikota juga kita pertimbangkan masukan dari akademisi yang menghitung langsung nilanya," kata Soekarwo.

Yang pasti, dalam UMK kali ini, Soekarwo mengatakan telah mengangkat enam daerah yang awalnya memiliki nilai UMK dibawah Rp1.000.000, saat ini sudah dinaikkan menjadi Rp1.000.000. Enam daerah itu adalah Kabupaten dan Kota Blitar, Kabupaten Ponorogo, Trenggalek, Pacitan dan Magetan. (fik)