Memilih adalah Hak
Hak Memilih
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur Hak Memilih sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih.
Pasal 20
Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Sumber : http://ppln.nl/hak-memilih
>>>>>>>
hak memilih
- hak untuk memberi suara dl pemilihan umum; (arti)
- hak untuk memberi suara dl masalah politik, khususnya hak atau kekuasaan untuk berperan serta dl memilih atau menolak rencana undang-undang; (arti)
>>>>>>>
Memilih atau “Nyoblos” Dalam Pemilu adalah Hak & Bukan Kewajiban
JAKARTA (KompasIslam.Com) – Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, memilih atau nyoblos dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) menurut konstitusi yang ada di Indonesia, adalah hak dan bukan sebuah kewajiban. “Memilih dalam pemilu menurut konstitusi Indonesia adalah hak dan bukan kewajiban,” kata Said di Jakarta, Senin (17/2/2014) seperti dilansir jppn. Sehingga, lanjut Said, tidak boleh orang dihukum atau dipidanakan karena Golput atau tidak menggunakan haknya dalam pelaksanaan pesta syirik Demokrasi lima tahunan itu. “Demikian pula dengan Golput, harus dimaknai sebagai bentuk kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi,” tegasnya. Seperti diberitakan www.KompasIslam.Com sebelumnya, ketidak ikutsertaan masyarakat alias Golput dalam pelaksanaan Pemilu menjadi pro kontra banyak pihak. Pro kontra pelaksanaan pesta syirik Demokrasi lima tahunan itu menjadi pembahasan menarik lantaran para tokoh parpol merasa khawatir kehilangan suarannya.
Bahkan ada sebagian tokoh partai politik (parpol) yang sampai meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meminta fatwa haram bagi masyarakat yang tidak ikut nyoblos dalam pesta syirik Demokrasi tersebut. Dan ada pula tokoh parpol yang mewacanakan untuk mempidanakan bagi siapa saja yang Golput. Menurut Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, tidak tepat jika ada pendapat yang mengatakan orang yang tidak memilih atau memilih Golput (Golongan Putih) dalam Pemilu dan juga mengkampanyekannya, bisa dikenakan pasal pidana Pemilu. Pendapat tersebut, tegas Said, harus ditolak. Sebab, suatu perbuatan baru bisa dikenakan sanksi pidana Pemilu jika diatur dalam pasal pidana UU Pemilu. “Faktanya, dalam UU Pemilu yang mengatur tentang ketentuan pidana pada Bab XXII, mulai pasal 273 sampai pasal 321 (Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012), tidak kita temukan adanya ancaman sanksi pidana kepada seseorang yang memilih menjadi Golput atau kepada orang yang mengampanyekan Golput. Jadi kalau ada pemilih yang Golput atau mengampanyekan Golput, tidak bisa dikenakan pasal ini,” tandasnya. [Khalid]
<><><><><><><>
Memilih adalah Kewajiban
MUI Ingatkan Golput Haram
JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin meminta seluruh masyarakat Indonesia menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara pemilu presiden. Din mengingatkan kepada umat muslim di Indonesia bahwa menjadi golput adalah haram dalam ajaran agama Islam.
"MUI lewat pertemuan ulama tahunan, sudah mengeluarkan fatwa bahwa memilih hukumnya wajib. Sehingga, kalau tidak memilih itu haram," ujar Din usai bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (7/7/2014).
Din menuturkan, dalam ajaran Islam, memilih seorang pemimpin adalah tradisi dalam meneruskan misi profetik dan kenabian. Dengan menggunakan hak pilih, kata Din, umat muslim bisa menentukan nasib bangsa ke arah yang lebih baik.
"Sehingga lewat kesempatan ini pula, kami ingin sampaikan untuk gunakan hak pilihnya untuk islah ke arah yang lebih baik," ujar Din.
Dua pasang calon akan bertarung dalam Pilpres 9 Juli mendatang, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Penulis : Sabrina Asril
Editor : Sandro Gatra
<<<<<<<
Fatwa MUI: Golput Haram
Metro Pagi, Selasa (08/07/2014): Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan Rakyat Indonesia yang memiliki hak pilih menjadi golongan putih (golput) dalam pemilu presiden (pilpres) mendatang.
mencoblos itu "hak konstitusional", bukan "kewajiban konstitusional"
BalasHapus