Setelah pada pagi hari mengumpulkan seluruh bupati/walikota, Soekarwo, Gubernur Jawa Timur, Rabu (20/11/2013) petang, akhirnya menandatangani Peraturan Gubernur nomor 78 tahun 2013 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2014.
Dalam pergub itu, dari 38 kabupaten/kota, lima daerah terpaksa diubah oleh Soekarwo. Lima daerah itu adalah Surabaya yang usulannya adalah Rp2.863.000 diubah oleh Soekarwo menjadi Rp2,2 Juta.
Selain itu juga Gresik yang usulannya adalah Rp2.376.918 diubah menjadi Rp2.195.000; kemudian Sidoarjo yang awalnya Rp2.348.000 dan Pasuruan sebesar Rp2.311.689, saat ini diubah menjadi Rp2.190.000; dan Kabupaten Mojokerto yang awalnya Rp2.426.000 diubah menjadi Rp2.050.000.
"UMK kali ini adalah angka tengah, selain usulan dari bupati/walikota juga kita pertimbangkan masukan dari akademisi yang menghitung langsung nilanya," kata Soekarwo.
Yang pasti, dalam UMK kali ini, Soekarwo mengatakan telah mengangkat enam daerah yang awalnya memiliki nilai UMK dibawah Rp1.000.000, saat ini sudah dinaikkan menjadi Rp1.000.000. Enam daerah itu adalah Kabupaten dan Kota Blitar, Kabupaten Ponorogo, Trenggalek, Pacitan dan Magetan. (fik)
Semoga kenaikan upah tidak dibarengi dengan kenaikan harga2 kebutuhan. Krn jk harga tak terkendali, mk persoalan tuntutan kenaikan upah tak akan pernah selesai.
BalasHapus