Dasar hukum dana perguliran yang dilakukan oleh UPK dengan kelompok penerima manfaat (SPP / UEP) dalam Program PNPM Mandiri Perdesaan kalau dirunut dan dinalisa aspek legal yang mendasarinya adalah berpayung atau merujuk pada dasar hukum pelaksanaan Progran PNPM Mandiri Perdesaan itu sendiri, yaitu sebagai berikut :
Landasan konstitusional UUD 1945 beserta amandemennya, landasan idiil
Pancasila, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta landasan khusus
pelaksanaan PNPM Mandiri. Peraturan perundang-undangan khususnya terkait sistem
pemerintahan, perencanaan, keuangan negara, dan kebijakan penanggulangan
kemiskinan adalah sebagai berikut: 1. Dasar peraturan perundangan sistem
pemerintahan yang digunakan adalah: a. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 jo.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; b. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintah Desa; c. Peraturan Pemerintah
No. 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan; dan d. Peraturan Presiden No. 54 Tahun
2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan. 2. Sistem Perencanaan,
dasar peraturan perundangan yang terkait yaitu : a. Undang-Undang No. 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN); b. Undang-Undang
No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
2005-2025; c. Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2004-2009; d. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun
2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan; dan Petunjuk Operasional
(PTO) yang dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri dalam rangka pelaksanaan
PNPM Mandiri Perdesaan.
PTO beserta penjelasannya menjadi dasar hukum terdekat bagi pelaksanaan
dana perguliran bagi masyarakat yang dikelola oleh UPK, dimana dalam penjelasan
X diatur mengenai ketentuan, mekanisme, prosedur dan tata cara dalam mengelola
dana bergulir. Jelas ditegaskan dalam penjelasan PTO tersebut bahwa pengertian dana bergulir adalah seluruh dana
program dan bersifat pinjaman dari UPK yang digunakan oleh masyarakat untuk
mendanai kegiatan ekonomi masyarakat yang disalurkan melalui kelompok-kelompok
masyarakat. Kata “dana program” merupakan dana yang berasal dari pemerintah,
bukan dana dari perorangan atau lembaga perbankan sebagaimana yang dimaksud
dalam UU Perbankan (UU No.3 Tahun 2004 jo UU No.23 tahun 1999) , dan UPK
sebagaimana dimaksudkan adalah “pengelola” dana program.
Dua istilah kunci tersebut jelas bukan yang dimaksud dalam Undang-Undang
No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM). Dalam pasal 1 UU LKM
ditegaskan bahwa “Lembaga Keuangan Mikro
yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga
keuangan..”, juga ditegaskan dalan Penjelasan UU LKM paragraph kedua “Di
Indonesia banyak berkembang lembaga
keuangan bukan bank..” dan istilah lembaga keuangan bank yang dimaksud
dalam UU LKM sebagaimana ditegaskan dalam pasal 39 ayat (1) UU LKM adalah : Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank
Pegawai, Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha
Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi
Desa (BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), Baitul Maal wa Tamwil (BMT),
Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM) dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang
dipersamakan dengan itu..”
Dalam penjelasan pasal 39 ayat ayat (1) UU LKM tidak sebutkan secara
rinci atau tegas apa yang dimaksud penggalan kalimat terakhir pasal tersebut tentang lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu. Hal ini dapat
membuka perbedaan tafsir dari berbagai kalangan masyarakat maupun praktisi
hukum dan perbankan, maka bila tidak disebutkan secara tegas dalam suatu
undang-undang tentang sesutau hal akan dilihat mengenai asal atau semangat
tentang adanya sesuatu hal tersebut tersebut.
Banyak hal atau ciri-ciri dari UPK yang tidak bisa atau tidak masuk masuk
dalam kalimat “lembaga-lembaga lainnya
yang dipersamakan dengan itu. Selain dua kata kunci tersebut di atas yaitu
dana program dan pengelola, maka beberapa sebagai berikut adalah sebagai legal
reasoning :
ü UPK tidak ada Simpanan, sebagaimana dimaksud
dalam pasal 1 huruf 2. UU LKM Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh
masyarakat kepada LKM dalam bentuk tabungan dan/atau deposito berdasarkan
perjanjian penyimpanan dana. Karena UPK tidak menerima simpanan dari
kelompok atau masyarakat;
ü UPK tidak ada Penyimpan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
huruf 5 UU LKM. Penyimpan adalah pihak
yang menempatkan dananya pada LKM berdasarkan perjanjian; Karena dana yang
ada dalam UPK berasal dari Pemerintah / BLM, dimana Pemerintah tidak menuntut
pengembalian dari UPK;
ü Kepemilikan UPK bersifat kolektif dan komunal
yang berbeda dengan kepemilikan dalam badan hukum sebagaimana yang dimaksud
dalam pasal 4 sampai dengan pasal 10 UU LKM;
ü Konsep dan nilai-nilai di UPK sangat
berbeda dengan konsep atau ketentuan badan hukum yang disyaratkan dalam pasal 4
UU LKM (UU No.17 tahun 2012 tentang
Perkoperasian, UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas);
ü UPK juga berbeda dengan Lembaga
Perkreditan Desa maupun Lumbung Pitih Nagari sebagaimana disebut dalam pasal 39
ayat (3), karena UPK tidak berasal dari hukum adat tetapi berasal dari
nilai-nilai dan konsep perberdayan dalam program PNPM Mandiri dan mendapat
persetujuan atau pengakuan oleh masyarakat luas.
S o l u s i
Keberadaan sistem perguliran dana antara UPK dengan kelompok memang harus
dicarikan atsar berpijak dalam hukum formal, karena legal yuridis suatu system
sebagaimana yang dijalankan oleh UPK dengan kelompok penerima pinjaman memang
harus diadakan atau ditegaskan, karena demi kesinambungan dan keberlanjutan
system tersebut beserta pemeliharaan asset-assset yang ada dikemudian hari, bila
Program PNPM Mandiri Perdesaan sudah dinyatakan selesai oleh Pemerintah Pusat.
Beberapa alternative Legal solutions adalah sebagai berikut :
· Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat
(Menko Kesra) dan Bappenas, mengajukan rancangan UU tentang Pemberdayaan
Masyarakat, dimana dalam RUU tersebut ada aturan tentang system dana perguliran yang ada di UPK dengan
masyarakat,; atau
· Departemen Dalam Negeri, dalam hal sebagai
intitusi formal yang menciptakan system, harus menuangkan dalam peraturan
tersendiri, misalnya melalui Peraturan Pemerintah tentang pemeliharaan
asser-asset hasil PNPM oleh Pemda; dimana dalam PP tersebut ada ketentuan
Pemda untuk memelihara system dana
perguliran yang ada di UPK dengan masyarakat. atau
· Pemerintah Daerah mengadopsi secara utuh atau
mengakui system ini secara hukum berlaku di wilayahnya melalui peraturan Daerah
masing-masing, misalnya Perda tentang Peraturan dana bergulir antara UPK dengan
masyarakat dimana dalam PP tersebut ada ketentuan Pemda untuk memelihara system dana perguliran yang
ada di UPK dengan masyarakat
----oo0oo----
Referensi
o Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
o UU. No.1 tahun 2013 tentang LKM
o UU No.17 tahun 2012 tentang Perkoperasian
o UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
o Pedoman Umum PNPM Mandiri
o PTO PNPM Mandirin Perdesaan
o Kebijakan Umum Program Penanggulan Kemiskinan 2010 – 2014
Judul Asli :
Aspek
Yuridis Dana Perguliran SPP/UEP
(Tinjauan legal formal
terhadap terbitnya UU No.1 Tahun 2013 Tentang LKM)
Specialis
Legal Aid NMC-PNPM MPd
Dari : Link Ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar