TENTANG TNP2K
DEFINISI
- Lembaga yang dibentuk sebagai wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di tingkat pusat untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan
- Dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 15 tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
- Bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia dan diketuai oleh Wakil Presiden Republik Indonesia
TUGAS
- Menyusun kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan
- Melakukan sinergi melalui sinkronisasi,harmonisasi dan integrasi program-program penanggulangan kemiskinan di Kementerian / Lembaga
- Melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan
TUGAS POKOK
- Menyusun kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
- Melakukan sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi dan integrasi program-program penanggulangan kemiskinan di kementerian/lembaga.
- Melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan.
STRUKTUR TNP2K
TNP2K merupakan wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di tingkat nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kelembagaan TNP2K diketuai oleh Wakil Presiden Republik Indonesia.
Susunan keanggotaan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan adalah sebagai berikut:
Ketua : Wakil Presiden
Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Sekretaris Eksekutif : Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Kesejahteraan Rakyat
Anggota :
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Keuangan;
Menteri Sosial;
Menteri Kesehatan;
Menteri Pendidikan Nasional;
Menteri Pekerjaan Umum;
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal;
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan; dan Pengendalian Pembangunan;
Sekretaris kabinet;
Kepala Badan Pusat Statistik;
Unsur masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan yang ditetapkan oleh Ketua.
Anggota lain yang berasal dari unsur masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan yang diusulkan oleh Sekretaris Eksekutif TNP2K yang selanjutnya ditetapkan oleh Wakil Presiden selaku Ketua TNP2K.
Dalam pelaksanaan tugasnya, apabila dipandang perlu Ketua TNP2K dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga dan/atau unsur masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
Unsur masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya merupakan wakil dari organisasi-organisasi masyarakat, asosiasi-asosiasi dunia usaha, dan para pemangku kepentingan yang terkait dengan penanggulangan kemiskinan.
Sekretaris Eksekutif
TNP2K, dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretaris Eksekutif.
Sekretaris Eksekutif menjalankan fungsi mempersiapkan rumusan kebijakan dan program, menetapkan sasaran, membangun database, melakukan monitoring dan evaluasi, serta melakukan berbagai analisis yang diperlukan, serta memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada TNP2K.
Sekretaris Eksekutif dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Nasional.
Kelompok Kerja Pengendali
TNP2K dibantu oleh Kelompok Kerja Pengendali yang bertugas mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.
Susunan keanggotaan dan tata kerja kelompok kerja ditetapkan oleh Sekretaris Eksekutif sesuai arahan Ketua TNP2K.
Kelompok Kerja TNP2K terdiri atas:
Kelompok Kerja Program Bantuan Sosial Terpadu Berbasis Keluarga, bertugas melakukan koordinasi kebijakan dan program serta pengendalian pelaksanaan program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga.
Kelompok Kerja Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat, bertugas melakukan koordinasi kebijakan dan program serta pengendalian pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat.
Kelompok Kerja Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil, bertugas melakukan koordinasi kebijakan dan program serta pengendalian pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha mikro dan kecil.
Prioritas Jangka Pendek - Menengah TNP2K
Dalam rangka upaya mencapai target tingkat kemiskinan yang telah ditetapkan, diperlukan langkah – langkah percepatan melalui penajaman sasaran dan perbaikan pelaksanaan progam penanggulangan kemiskinan. Dalam melaksanakan tugasnya, TNP2K memperolah mandat untuk menyelesaikan 5 hal pokok yang kemudian menjadi prioritas pencapaian jangka pendek dan menengah.
Unifikasi Sistem Penargetan Nasional
Program perlindungan sosial seperti : PKH, BLT, Jamkesmas, Raskin, dan BOS merupakan program utama penanggulangan kemiskinan bersasaran. Meskipun demikian, penetapan sasaran masih memerlukan penyempurnaan agar efektivitas program dapat ditingkatkan. Kurang efeketifnya program penanggulangan kemiskinan bersasaran, antara lain disebabkan berbagai program menggunakan pendekatan penargetan dan database penerima manfaat program yang berbeda. Sehingga masih terjadi kesalahan inklusif (inclusion error) dan kesalahan ekslusif (ekslusive error) yang cukup besar. Mempertimbangkan hal – hal tersebut, maka perlu dilakukan perbaikan penargetan untuk memperbaiki kinerja program melalui Unifikasi Sistem Penargetan Nasional.
Menyempurnakan Pelaksanaan Bantuan Sosial Kesehatan untuk Keluarga Miskin
Prioritas jangka pendek – menengah dalam upaya menyempurnakan pelaksanaan bantuan kesehatan untuk keluarga miskin, meliputi : 1) Perumusan dan penentuan lembaga penyelenggara jaminan kesehatan yang tepat; 2) Pengkajian struktur biaya kesehatan bagi masyarakat miskin; 3) Penetapatan paket benefit; 4) Penyusunan rencana kerja yang rasional termasuk penghitungan biaya yang dibutuhkan.
Menyemepurnakan Pelaksanaan dan Memperluas Cakupan Program Keluarga Harapan
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan bagi anggota keluarga RTS diwajibkan melaksanakan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Program ini, dalam jangka pendek bertujuan mengurangi beban RTSM dan dalam jangka panjang diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, sehingga berikutnya dapat keluar dariperangkap kemiskinan.
Pelaksanaan PKH juga mendukung upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium. Lima Komponen Tujuan MGD’s yang akan terbantu oleh PKH yaitu : Pengurangan penduduk miskin dan kelaparan; Pendidikan Dasar; Kesetaraan Gender; Pengurangan angka kematian bayi dan balita; Pengurangan kematian ibu melahirkan
Melihat begitu besarnya manfaat Bantuan Tunai Bersyarat (Conditional Cash Transfer), pemerintan SBY-Boediono menargetkan PKH pada akhir tahun 2014 sudah dapat dinikmati oleh seluruh RTSM di Indonesia yang jumlahnya berkisar antara 3 juta keluarga. Untuk itu, sejak saat ini dilakukan berbagai penyempurnaan untuk memastikan bahwa PKH dilaksanakan sebagai program Conditional Cash Transfer.
Integrasi Program Pemberdayaan Masyarakat Lainya ke dalam PNPM
Prioritas Jangka pendek-menengah dalam kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat adalah mengintegrasikan PNPM Mandiri dengan Perencanaan Desa/Kelurahan, dan fasilitas pembiayaan, meliputi: 1) Integrasi Program Pemberdayaan Masyarakat Lainnya ke dalam PNPM Mandiri; 2) Pengingkatan kontribusi Pemerintah Daerah terhadap PNPM Mandiri; 3) Integrasi PNPM Mandiri dengan Perencanaan Desa/Kelurahan; dan 4) Integrasi PNPM Mandiri dengan fasilitas pembiayaan diluar APBN/APBD.
Program Nasional Keuangan Inkusif
Sistem keuangan yang berfungsi dengan baik merupakan salah satu prasyarat berhasilnya pembangunan ekonomi dan sosial yang menjangkau setiap komunitas individu. Pasar dan institusi keuangan memainkan peran penting dalam menyalurkan dana ke kegiatan ekonomi yang palingproduktif serta mengalokasikan resiko ke pelaku ekonomi yang paling siap untuk menanggungnya. Dengan demikian mereka berperan dalam mengatasi dampak negatif dari ketidakseimbangan informasi serta biaya transaksi – dua penyebab klasik kegagalan pasar – yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesempatan dan kemakmuran, serta mengurangi kemiskinan.
Melihat pentingnya sektor keuangan dalam upaya penanggulangan kemiskinan, TNP2K dinerikan mandat untuk melakukan langkah-langkah guna meningkatkan komitmen pemerintah, sektor swasta, serta masyarakat umum dalam menciptakan sistem keuangan yang inklusif.
Anggota TNP2K
Kementerian Pekerjaan Umum (PU)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia
Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Kementerian Sosial (Kemensos)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah / Kementerian Koperasi & UKM
Kementerian Sekertaris Kabinet (Seskab)
Badan Pusat Statistik (BPS)
Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKPPPP)
Kementerian PPN / Bappenas
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri
PNPM adalah program nasional dalam wujud kerangka sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program – program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Kementerian Sosial (Kemensos)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah / Kementerian Koperasi & UKM
Kementerian Sekertaris Kabinet (Seskab)
Badan Pusat Statistik (BPS)
Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKPPPP)
Kementerian PPN / Bappenas
Daftar Program
Program Penanggulangan Kemiskinan yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia terbagi atas tiga kelompok klaster yang dikelola oleh berbagai Kementerian dan Lembaga Pemerintah.
KLASTER 1
KELOMPOK PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN BANTUAN SOSIAL TERPADU BERBASIS KELUARGA
Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) adalah program bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan hampir miskin.
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan bagi anggota keluarga RTS diwajibkan melaksanakan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Program Beras Untuk Keluarga Miskin (Raskin) merupakan subsidi pangan yang diperuntukkan bagi keluarga miskin sebagai upaya dari pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan pada keluarga miskin.
Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) adalah bantuan yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu untuk dapat melakukan kegiatan belajar di sekolah. Bantuan ini memberikan peluang bagi siswa untuk mengikuti pendidikan di level yang lebih tinggi.
KLASTER 2
KELOMPOK PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN BERBASIS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
PNPM adalah program nasional dalam wujud kerangka sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program – program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat.
Program PNPM Mandiri terdiri dari berbagai program, yaitu:
PNPM Mandiri Perdesaan
PNPM Mandiri Perdesaan merupakan bagian dari PNPM inti yang ditujukan bagi pemberdayaan masyarakat di pedesaan. Program ini dikembangkan dari Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah dilaksanakan sejak 1998.
Tujuan: Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membangun daerahnya.
Website: http://www.pnpm-perdesaan.or.id/
PNPM Perdesaan R2PN (Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pulau Nias)
PNPM R2PN menyediakan fasilitasi pemberdayaan masyarakat, kelembagaan lokal, pendampingan masyarakat, pelatihan masyarakat, serta dana Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM) dalam mendukung usulan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang direncanakan, diputuskan dan dikelola oleh masyarakat
Tujuan: Tujuan umum dari PNPM R2PN adalah mempercepat penanggulangan kemiskinan dengan cara pengembangan kemandirian masyarakat.
PNPM Mandiri Agribisnis/SADI (Smallholder Agribusiness Development Initiative)
PNPM Mandiri SADI adalah program untuk mempercepat upaya pengentasan kemiskinan di daerah perdesaan dengan meningkatkan pendapatan rumah tangga petani miskin melalui peningkatan kapasitas khusus kelompok yang dipilih petani untuk meningkatkan produktivitas dan akses ke pasar.
Tujuan: sasaran rumah tangga miskin, terutama anggota kelompok tani yang sangat miskin, lembaga- lembaga masyarakat di bidang pertanian.
PNPM Generasi Sehat Dan Cerdas
PNPM Generasi Sehat dan Cerdas merupakan program pemerintah yang memfasilitasi masyarakat dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan kegiatan untuk peningkatan derajat kesehatan ibu dan anak, serta peningkatan akses pendidikan dasar dan menengah
Tujuan: Generasi Sehat dan Cerdas adalah meningkatkan derajat kesehatan ibu dan anak-anak balita dan meningkatkan pendidikan anak-anak usia sekolah hingga tamat Sekolah Dasar (SD/MI) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SMP/ MTs).
PNPM Lingkungan Mandiri Perdesaan (PNPM- LMP)
PNPM-LMP adalah program yang berupaya agar aspek lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam menjadi bagian integral dari aktivitas pembangunan masyarakat di perdesaan.
Tujuan: meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan perdesaan melalui pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam secara lestari.
Program Pengembangan Sistem Pembangunan Partisipatif (P2SPP)
P2SPP adalah program untuk mengintegrasikan pengelolaan pembangunan partisipatif pola PNPM-MP ke dalam sistem reguler (Musrenbang), serta mendorong penyelarasan perencanaan teknokratis, politis dengan partisipatif,
Tujuan: Menyatupadukan sistem pembangunan partisipatif pola PNPM-MP ke dalam sistem pembangunan reguler dan menyelaraskan perencanaan teknokratis, politis dengan perencanaan partisipatif.
PNPM Mandiri Respek (Rencana Strategis Pengembangan Kampung) Bagi Masyarakat Papua
PNPM Mandiri Respek Bagi Masyarakat Papua adalah program untuk mengembalikan harga diri orang Papua bahwa mereka memiliki kemampuan untuk membangun diri dan kampung sendiri.
Tujuan: mengembalikan semangat gotong royong masyarakat, memberdayakan masyarakat, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat Papua kepada pemerintah daerah.
PNPM Mandiri Perkotaan
PNPM-Mandiri Perkotaan atau Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) merupakan upaya pemerintah untuk membangun kemandirian masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam menanggulangi kemiskinan di perkotaan secara mandiri
Tujuan: Terbangunnya lembaga masyarakat berbasis nilai-nilai universal kemanusiaan, prinsip-prinsip kemasyarakatan dan berorientasi pembangunan berkelanjutan, yang aspiratif, representatif, mengakar, mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat miskin, mampu memperkuat aspirasi / suara masyarakat miskin dalam proses pengambilan keputusan lokal, dan mampu menjadi wadah sinergi masyarakat dalam penyelesaian permasalahan yang ada di wilayahnya;
Meningkatnya akses bagi masyarakat miskin perkotaan kepelayanan sosial, prasarana dan sarana serta pendanaan (modal), termasuk membangun kerjasama dan kemitraan sinergi ke berbagai pihak terkait, dengan menciptakan kepercayaan pihak- pihak terkait tersebut terhadap lembaga masyarakat;
Mengedepankan peran Pemerinatah Kota / Kabupaten agar mereka makin mampu memenuhi kebutuhan masyarakat miskin, baik melalui pengokohan Komite Penanggulangan Kemiskinan (KPK) di wilayahnya, maupun kemitraan dengan masyarakat serta kelompok peduli setempat.
Kementerian Pekerjaan Umum
PNPM Mandiri Infrastruktur Perdesaan
PNPM-Mandiri Infrastruktur adalah program yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan perekonomian masyarakat di daerah yang terpilih.
Tujuan: meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Sedangkan tujuan jangka menengah adalah untuk meningkatkan akses masyarakat miskin dan yang mendekati miskin ke infrastruktur dasar di wilayah perdesaan.
Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW)
PISEW adalah program yang dimaksudkan untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah, pengentasan kemiskinan, dan pengurangan tingkat pengangguran terbuka.
Tujuan: mempercepat pembangunan sosial ekonomi masyarakat yang berbasis sumberdaya lokal, mengurangi kesenjangan antarwilayah, pengentasan kemiskinan daerah perdesaan, memperbaiki pengelolaan pemerintahan (local governance) dan penguatan institusi di perdesaan Indonesia.
Program Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS)
Program WSLIC-3/PAMSIMAS merupakan program dan aksi nyata pemerintah (pusat dan daerah) dengan dukungan Bank Dunia, untuk meningkatkan penyediaan air minum, sanitasi, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama dalam menurunkan angka penyakit diare dan penyakit lainnya yang ditularkan melalui air dan lingkungan
Tujuan: Meningkatkan akses layanan air minum sanitasi bagi masyarakat miskin khususnya masyarakat di desa tertinggal dan masyarakat di pinggiran kota (peri-urban).
PNPM-Mandiri Daerah Tertinggal Dan Khusus / Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Khusus (P2DTK)
Program P2DTK adalah penanggulangan kemiskinan dengan sasaran daerah tertinggal dan daerah khusus yang dilakukan Pemerintah Daerah dengan difasilitasi oleh Pemerintah Pusat (melalui Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal)untuk meningkatkan kapasitas sosial-ekonomi daerah melalui pendekatan pemberdayaan dan keswadayaan masyarakat.
Tujuan: Untuk membantu Pemerintah Daerah dalam mempercepat pemulihan dan pertumbuhan sosial ekonomi di daerah-daerah tertinggal dan khusus.
PNPM Mandiri Kelautan Dan Perikanan (PNPM Mandiri-KP)
PNPM Mandiri-KP adalah salah satu program penanggulangan kemiskinan yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat di kawasan pesisir atau masyarakat nelayan pada sektor kelautan dan perikanan.
Tujuan: meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja bagi kelompok masyarakat yang mencari nafkah di bidang kelautan dan perikanan yang miskin di 120 Kabupaten/Kota penerima PNPM Mandiri-KP. Mereka adalah warga yang tinggal di wilayah pesisir atau di luar pesisir yang memiliki kegiatan di bidang kelautan dan perikanan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
PNPM-Mandiri Pariwisata
PNPM Mandiri Pariwisata adalah salah satu program penanggulangan kemiskinan yang berupaya membantu masyarakat miskin yang tinggal di sekitar wilayah destinasi pariwisata. Desa-desa miskin yang menjadi sasaran PNPM-Mandiri Pariwisata adalah desa-desa yang memiliki potensi pengembangan kegiatan kepariwisataan, dekat dengan Obyek Daerah Tujuan Wisata (ODTW), maupun fasilitas pendukung pariwisata.
Tujuan:
Mendorong pertumbuhan dan perkembangan investasi dalam industri pariwisata melalui konsep simplifikasi perizinan dan insentif perpajakan bagi investor.
Mendorong pertumbuhan daya tarik wisata unggulan di setiap provinsi (one province one primary tourism destination) bersama-sama dengan pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat.
Pengembangan paket-paket wisata yang kompetitif di masing- masing destinasi pariwisata.
Revitalisasi dan pembangunan kawasan pariwisata baru, termasuk pula prasarana dan sarana dasarnya (seperti jaringan jalan, listrik, telekomunikasi, air bersih dan sarana kesehatan).
Pemberian insentif dan kemudahan bagi pelaku usaha pariwisata dalam membangun produk pariwisata (daya tarik dan sarana pariwisata).
Pemberian perhatian khusus kepada pengembangan kawasan ekowisata dan wisata bahari, terutama di lokasi-lokasi yang mempunyai potensi obyek wisata alam bahari yang sangat besar.
Pengembangan pariwisata yang berdaya saing melalui: (a) terbangunnya komitmen nasional agar sektor-sektor di bidang keamanan, hukum, perbankan, perhubungan, dan sektor terkait lainnya dapat memfasilitasi berkembanganya kepariwisataan terutama pada wilayah-wilayah yang memiliki destinasi pariwisata unggulan; (b) harmonisasi dan simplifikasi perangkat peraturan baik di tingkat pusat, daerah dan antara pusat dan daerah; (c) menformulasi, menerapkan, dan mengawasi standar industri pariwisata yang dibutuhkan.
PNPM-Mandiri Perumahan dan Permukiman (PNPM-Mandiri Perkim)
PNPM-Mandiri Perkim adalah salah satu program yang bertujuan mencapai pemenuhan tempat tinggal layak huni.
Tujuan: Memfasilitasi kegiatan yang terkait dengan bidang perumahan permukiman dalam upaya menumbuh- kembangkan kemampuan masyarakat dalam peningkatan kualitas rumah dan perumahan, pemenuhan kebutuhan rumah dan perumahan, serta peningkatan kualitas permukiman yang berbasis pemberdayaan masyarakat.
KLASTER 3
KELOMPOK PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN BERBASIS PEMBERDAYAAN USAHA EKONOMI MIKRO DAN KECIL
Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah dana pinjaman dalam bentuk Kredit Modal Kerja (KMK) dan atau Kredit Investasi (KI) dengan plafon kredit dari Rp. 5 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta.
Bank Pelaksana :
Bank BRI
Bank Mandiri
Bank BNI
Bank BTN
Bank Syariah Mandiri
Bank Bukopin
Bank Jabar Banten
Bank Pelaksana :
Bank BRI
Bank Mandiri
Bank BNI
Bank BTN
Bank Syariah Mandiri
Bank Bukopin
Bank Jabar Banten
Sumber : http://www.tnp2k.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar