Tampilkan postingan dengan label Edukasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Edukasi. Tampilkan semua postingan

18 Juni 2014

PLAGIAT vs JIPLAK vs COPAS

1392731916665905413
Sumber Gambar:
lustrasi/Admin (Kompas.com)








PLAGIAT


pla·gi·at n pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dsb) sendiri, msl menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan


Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.

Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme :
  • Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
  • Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
  • Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
  • Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
  • Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
  • Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
  • Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.


Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
  • Menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
  • Mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya


Yang tidak tergolong plagiarisme:
  • menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
  • menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
  • mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.



12 Juni 2014

Moderator Debat Capres 2

Mengenal sosok Ahmad Erani, moderator debat capres jilid II

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar debat capres-cawapres putaran pertama pada Senin (9/6). Pada debat pertama, KPU menunjuk Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM Zainal Arifin Mochtar.

Pada debat kedua dengan tema Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial, KPU menunjuk Ahmad Erani Yustika sebagai moderator. Debat akan digelar pada Minggu (15/6). 
Siapa Ahmad Erani Yustika?