19 Juni 2013

PL-UPK PNPM Mandiri Perdesaan










Penamaan
Pendamping Lokal Unit Pengelola Kegiatan (PL-UPK)
atau
Pendamping Lokal Kegiatan Dana Bergulir  (PL-KDB)



Dasar
Surat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri 900/2130/PMD, tanggal 13 Maret 2013 tentang Petunjuk Teknis Pencairan dan Penggunaan Dana Urusan Bersama Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan T.A. 2013

Lampiran 1.2. :
Petunjuk Teknis Pencairan dan Penggunaan Dana Urusan Bersama Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan T.A. 2013

PENGGUNAAN DANA OPERASIONAL KEGIATAN (DOK) PENDAMPING LOKAL UNIT PENGELOLA KEGIATAN (PL-UPK) PNPM MANDIRI PERDESAAN T.A. 2013



Latar Belakang
Dana Bergulir merupakan dana abadi milik masyarakat yang dikelola oleh masyarakat melalui kegiatan perguliran simpan pinjam kelompok perempuan (SPP). Saat ini kegiatan perguliran SPP telah berjalan dan melayani masyarakat lebih dari 5 tahun. Secara umum asset Kegiatan Dana Bergulir rata-rata setiap kecamatan mencapai 2 milyar rupiah. Kegiatan dimaksud telah melayani rata-rata 150 kelompok SPP di setiap kecamatan.
Memperhatikan kondisi dan perkembangan di atas, maka dipandang perlu untuk menempatkan Pendamping Lokal guna meningkatkan atau memfokuskan pendampingan pengelolaan dana bergulir.



Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI)
  1. Memberikan bantuan teknis kepada Kelompok Peminjam dalam pengelolaan Kegiatan Dana Bergulir. (Teknis pengisian proposal pengajuan, pembukuan, dll.)
  2. Memastikan bahwa sistem pengelolaan dana bergulir dilaksanakan dengan baik. (Baik oleh UPK sebagai eksekutif Dana Bergulir, maupun oleh pemanfaat SPP/UEP)
  3. Melakukan sosialisasi Kegiatan Dana Bergulir kepada kelompok dan masyarakat, serta memberikan dukungan pelaksanaan Kegiatan Dana Bergulir. (1. Melalui Media Online ; 2. Melalui Forum : Rakor KPMD, MD, Pertemuan Kelompok di Desa/Kecamatan, Pertemuan Khusus)
  4. Memfasilitasi penguatan kelompok channeling menjadi kelompok executing. (Channeling adalah kelompok yang hanya menyalurkan Dana Bergulir dari UPK ke kelompok SPP/UEP. Executing adalah kelompok yang bisa mengambil kebijakan sendiri dalam mengelola Dana Bergulir, setelah mendapatkan modal dari UPK, jadi kelompok executing adalah layaknya UPK di dalam scope kelompok SPP/UEP)
  5. Mendorong keterlibatan kelembagaan pendukung Kegiatan Dana Bergulir dan kelompok masyarakat secara aktif dalam menegakkan sistem prosedur perguliran. (Dengan adanya SPPD ke kantor desa, maka diharapkan kepala desa / sekretaris desa / perangkat desa bisa mengetahui warganya yang memanfaatkan Dana Bergulir)
  6. Mendorong penguatan kapasitas kelompok peminjam.
  7.  Melakukan evaluasi kondisi kelompok.
  8. Membantu Fasilitator dalam memfasilitasi jaringan kerjasama antar UPK dan Kelompok penerima manfaat. (Sebagai katalisator antara UPK dengan kelompok pemanfaat SPP/UEP)
  9. Mendorong peningkatan peran kader pengembangan ekonomi desa.
  10. Membuat laporan.




Peran PLKDB
Peran PLKDB adalah sebagai katalisator antara UPK (sebagai eksekutif), dengan pemanfaat Dana Bergulir (Kelompok SPP/UEP), yang mempercepat proses Kegiatan Dana Bergulir, tanpa ikut larut di dalam proses tersebut.
Katalisator : Seseorang yang menyebabkan terjadinya perubahan dan menimbulkan kejadian baru atau mempercepat sesuatu peristiwa, tanpa mengalami perubahan atau terpakai oleh reaksi itu sendiri.
Suatu katalis berperan dalam reaksi, tapi bukan sebagai pereaksi ataupun produk.
Contoh katalis adalah sendok.
Fungsi sendok adalah mengaduk susu+telur+madu+jahe+air menjadi suatu minuman yang kita kenal sebagai STMJ dengan beragam manfaat.
Sama dengan contoh diatas, bisa kita analogikan antara PNPM=STMJ :
  • UPK = susu
  • BP-UPK = telur
  • Dana Bergulir = madu
  • Tim verifikasi = jahe
  • BKAD = air (pelarut)
  • MAD = gelas (wadah)
  • PLKDB (katalisator) = sendok (katalis)


Tahapan Perguliran 
1.     Pengajuan Usulan Pinjaman Kelompok
Kelompok membuat usulan dan mengajukan usulan kepada UPK sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MAD atau BKAD.
2.     Evaluasi Singkat Usulan Pinjaman 
UPK melakukan evaluasi singkat tentang latar belakang kelompok, kondisi kelompok saat ini, riwayat pinjaman kelompok pada UPK, rencana usaha dan rencana penggunaan dana pinjaman. Evaluasi singkat ini disampaikan bersama dengan usulan kelompok kepada Tim Verifikasi.
3.     Verifikasi oleh Tim Verifikasi
Tim Verifikasi melakukan verifikasi usulan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BKAD atau MAD.
4.     Keputusan Pendanaan (Oleh Tim Pendanaan, beserta Tim Verifikasi & PLKDB)
Keputusan pendanaan dilakukan oleh Tim yang telah ditetapkan oleh BKAD atau MAD dan sesuai dengan ketentuan pendanaan yang telah ditetapkan oleh BKAD atau MAD (PTO P X halaman 4).
Unsur yang hadir saat pembahasan pendanaan: Tim Pendanaan, Tim Verifikasi, UPK, PLKDB, BKAD, BP-UPK, PjOK, FK, FT, dan wakil masyarakat di sekitar kelompok peminjam (Kepala Desa, BPD, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, tokoh masyarakat).
5.     Penyaluran Dana Bergulir (Oleh UPK & PLKDB)

[Sumber : Mekanisme Pengelolaan Dana Bergulir, halaman 35, Tahun 2013]


Jika terjadi Pinjaman Bermasalah, maka:
  • PLKDB memfasilitasi dibentuknya TPP (Tim Penyehatan Pinjaman).
  • Pendanaan Tim Penyehatan Pinjaman maksimal 2% dari nilai tunggakan di atas 6 bulan yang berhasil ditagih dan dibebankan pada biaya lain-lain (PTO Penjelasan X : Pengelolaan Dana Bergulir, halaman 9). 
  • TPP bisa dibentuk dari tokoh masyarakat atau orang yang berkompeten.
  • Jumlah TPP tidak diatur di PTO (biasanya 3-5 orang)
  • TPP dibentuk saat: Kolek 5 murni (tidak karena penyalahgunaan dana, karena kemampuan usaha belum memungkinkan) ; Kolek tidak murni (penyelewengan pengurus atau anggota kelompok).
  • Jangka waktu 2 minggu, toleransi 1 bulan, maksimal 90 hari.
  • Pola penyelesaian : Penjadwalan ulang (reschedule) ; Restrukturisasi pinjaman ; Pengembalian kewajiban ; Kompensasi ; Aspek hukum litigasi (melalui proses hukum).
  • Tindakan collecting dilakukan oleh UPK & TPP, yang difasilitasi PL-KDB, eksekutor : BKAD.
  • Bukan hukuman, tapi pembelajaran dan tanggungjawab.
  • Bukan menyita, tapi Surat Pernyataan menjual barang untuk menyelesaikan tunggakan.




Pelaporan
Pelaporan PL-KDB setiap bulan dilaporkan kepada :
  1.  PjOK
  2. BKAD
  3. FK

1 komentar:

  1. http://andimahardika.blogspot.com/2013/05/pendamping-lokal-kegiatan-dana-bergulir.html

    BalasHapus