02 Desember 2013

DIV PROPAM POLRI


Terus awasi kinerja Polri !!! 
Apabila Anda mengalami atau Anda mengetahui adanya pelanggaran Disiplin dan Kode Etik Profesi Polri, laporkan kepada Kami:
TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS









Assalamu’alaikum wr. Wb.

Puji syukur kita panjatkan kehadirat ALLAH SWT atas perkenannya Divisi Profesi dan Pengamanan (DIV PROPAM ) POLRI  pada tanggal 1 Juli 2010 telah mempunyai website resmi. Saya menyambut baik dan apresiasi terhadap pembuatan “website DIV PROPAM POLRI” sehingga secara resmi telah dapat dipublikasikan kepada masyarakat luas.

Sesuai dengan amanat uu no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, mensyaratkan bahwa setiap badan atau lembaga publik wajib membuka akses publik terhadap seluruh kegiatan yang didukung oleh anggaran negara, melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.

Perubahan yang telah dilakukan oleh DIV PROPAM POLRI menjadi electronic government menjadi salah satu tuntutan dari dinamika kehidupan masyarakat yang semakin maju,  sehingga kecepatan penanganan perkara-perkara yang melibatkan personel POLRI dapat dengan segera tertangani, sesuai dengan program quick wins yang dicanangkan POLRI. Responsifitas dan responsibilitas aparat pengawas internal, sangat dibutuhkan dalam mendukung program reformasi birokrasi POLRI, yang mensyaratkan good governance  pada organisasi POLRI yang kita cintai bersama ini.

Kepada para pengunjung website DIV PROPAM POLRI, kami mengucapkan selamat datang dan semoga website ini dapat dimanfaatkan secara maksimal serta dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi dua arah yang aktif antara masyarakat dengan POLRI.

Dengan demikian akan tercipta rasa kebersamaan dan saling memiliki yang terjalin dalam suasana silaturahmi, sehingga terpanggil untuk dapat memberikan saran dan kritik yang positif sebagai wujud tanggung jawab bersama dalam membangun kultur personel PROPAM yang profesional, disiplin, akurat dan beretika.

Demikian kata sambutan saya, semoga website DIV PROPAM POLRI  dapat bermanfaat bagi kita semua



Wassalamu’alaikum wr. Wb.







PROPAM adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan yang dipakai oleh organisasi POLRI pada salah satu struktur organisasinya sejak 27 Oktober 2002 ( Kep KAPOLRI Nomor : Kep/54/X/2002), sebelumnya dikenal Dinas Provos atau Satuan Provos POLRI yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI, dimana Provost POLRI merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer / POM atau istilah Polisi Militer / PM.  

PROPAM adalah salah satu wadah organisasi POLRI berbentuk Divisi yang bertanggung-jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI disingkat Divisi Propam Polri sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus POLRI di tingkat Markas Besar yang berada di bawah KAPOLRI.

Tugas PROPAM secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS POLRI, yang dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya PROPAM terdiri dari 3 (tiga) bidang/wadah fungsi dalam bentuk sub organisasi disebut Biro (Biro Paminal, Biro Wabprof dan Biro Provos) :
a. Fungsi Pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal 
b. Fungsi pertanggung-jawaban profesi diwadahi/dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof
c. Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Provos

1 komentar:

  1. Mohon bantuannya...melalui fasilitas facebook ini....bila berkenan bapak Kapolri bersedia mengintruksikan secara Khusus kepada Kapolda Jawa Tengah agar memerintahkan Dir Krim Um Polda Jawa Tengah untuk segera melayangkan SP2HP kepada Pelapor. Apa yang menjadi kepentingan Dir Krimum Polda Jawa Tengah/Penyidik. Trmksh, Salam... Terkait dengan tidak segera dilayangkannya SP2HP ke Pelapor / Korban Penganiayaan yang di lakukan Oknum Polisi Reserse Polsek Bandungan hampir 3 Bulan yang lalu...??? Angkat topi yang setinggi tingginya kepada Kapolda Jawa Tengah karena menginstruksikan secara Khusus Kepada Perwira Piket SPKT Polda Jawa Tengah untuk segera menerima laporan dari orang tua korban yang anaknya dianiaya oleh beberapa Oknum Polisi Bandungan karena dituduh mencuri 90 gram emas . Kesemua itu terjadi kareno oknum Penyidik mencari bukti dengan hanya mengejar Pengakuan. 40 hari lebih perkara pidananya ditangani oleh Penyidik Polda Jawa Tengah namun sampai detik ini pula Keluarga pelapor belom menerima S2HP terkait dengan laporan tsb. Hasil Komunikasi kami dengan Staf Pidum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah , setela diteliti kewajiban Penyidik untuk melayangka SPDP sampai detik ini pula belom dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah . Mohon Kapolda Jawa Tengah memerintahkan kepada Penyidik untuk segera memenuhi ketentuan sesuai aturan yang berlaku agar melayangkan SP2HP ke Keluarga korban dan SPDP ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. kesemua itu ada keluarga Korban tdk menunggu terlalu lama adanya Kepastian Hukum. Karena perkara ini adalah perkara biasa yang sering terjadi dimasyarakat , sehingga tidak perlu butuh waktu lama untuk di P21 kan oleh JPU . karena sdh terpenuhinya unsur lebih dari satu alat bukti : yaitu korban, saksi saksi Korban, barang bukti serta keterangan saksi ahli . Salam.dari Gempar. http://m.youtube.com/watch?v=rQTL6-Hnp3k...

    BalasHapus