01 Agustus 2014

Pembangunan Desa dengan UU Desa

Undang Undang Desa mengamanatkan uang untuk pembangunan desa (yang sebelumnya melalui kementerian/lembaga/provinsi/kabupaten/kecamatan), akan langsung ke desa. Satu desa akan mendapat rata-rata 1 Milyar, dengan range 800 juta hingga 1,4 Milyar.


Bagaimana pengawasan Dana Desa? 
Yang melakukan pembangunan bukan perangkat. Yang membangun adalah panitia pembangunan. Perangkat hanya mengawasi. 
Jika melalui provinsi atau kabupaten seperti selama ini, maka ada istilahnya "dukun sunat".


Lalu apakah pengelola desa sudah siap?
  • Perangkat desa sudah dibekali oleh pelatihan-pelatihan. 
  • Panitia pembangunan desa sudah dibentuk.
  • Pendampingan oleh pelaku pemberdayaan.



Sektor apa yang dikedepankan?
Sektor pertanian (termasuk perkebunan, peternakan, perikanan). Pertanian merupakan jati diri Bangsa Indonesia sebagai negara agraris. Saat ini padi & jagung tidak panen, petani beralih ke sayur. Di pasar tradisional terong seharga Rp2.000, di pasar swalayan terong mencapai Rp18.000. Apa yang salah?

Permasalahan di bidang pertanian : 
  • Makin sedikit tanah/lahan pertanian. Lahan berubah menjadi perumahan, ruko, industri.
  • Makin sedikit bibit. Bibit tidak dibuat petani sendiri.
  • Makin sedikit pupuk. Pupuk dikuasai (dimonopoli) tengkulak.
  • Bahaya pestisida bagi kesehatan generasi mendatang. Australia sudah melarang penggunaan pestisida.



Sektor apa lagi yang dikedepankan?
  • Kesehatan. Jika penduduk sehat, semua akan berjalan baik.
  • Pendidikan. Investasi generasi masa depan. 
  • Infrastruktur. Dengan sarana dan prasarana yang baik, semua akan berjalan lancar, efektif, efisien.



Final statement :
  • Undang-Undang Desa salah satu cara menjalankan macetnya pembangunan ekonomi desa.
  • Pembangunan satu kawasan region tertentu. 
  • Mengadopsi keberhasilan program-program pembangunan dan pemberdayaan yang sudah ada.




Sumber : Bincang Pagi MetroTV

1 komentar:

  1. Betul dan mengena berkaitan dengan UUDesa dan pendapingan, tapi Semua itu kan tergantung pada pak menteri dalam negeri dan Pak Persiden JOKOWI walaupun tau permasalahan yang ada di Desa dan solusinya, ketika Meraka dan kebijakannya tidak berpihak, kita bisa apa ??

    BalasHapus