04 Juli 2014

Swing Voter Yang Tertarik Pada Program Nyata


Penulis masih swing voter, namun berita yang penulis copasus (copy > paste > susun) dibawah ini, cukup menarik.
Tentu hal ini telah didahului dengan mengamati visi misi serta panduan yang telah dibahas di Prabowo-Hatta > atau < Jokowi-JK
Mari kita lihat, cermati (realistis atau tidaknya), kawal, serta awasi realisasi dari 9 Program Nyata tersebut.
Penulis tidak bertujuan untuk mengarahkan atau mengintervensi pilihan pembaca ke salah satu pasangan capres cawapres, jadi silakan pembaca tentukan sendiri pasangan capres-cawapres yang paling baik.
Salam

>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Swing Voter




Seseorang yang belum menentukan siapa yang akan dipilih dalam pemilihan umum.

>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Pemilih yang tidak memiliki kesetiaan kepada partai politik dan yang keputusan tak terduga dapat berayun hasil pemilu satu cara atau yang lain. 

>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

27 Juni 2014

LPDB-KUMKM & PIBLAM Universitas Brawijaya










Pusat Inkubator  Bisnis dan Layanan Masyarakat (PIBLAM) Universitas Brawijaya dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) mengadakan rapat koordinasi Pendampingan mitra UKM untuk mengakselerasi kegiatan Pendampingan yang diselenggarakan  dua hari, pada tanggal 8 dan 9 Mei 2014 di Gedung PIBLAM UB Lantai 3 dan di hadiri oleh tim Koordinasi dari LPDB dan anggota-anggota koperasi binaan.

Pertemuan tersebut dibuka oleh Koordinator  tim pendampingan dari PIBLAM dan sebagai pembicara adalah Dr. Ir. Setyono YudoTyasmoro, MS., beliau memaparkan  bahwa kegiatan pendampingan tahun 2013 dinilai belum optimal karena pendampingan terlambat dilaksanakan yaitu berdasarkan proses pemberian pinjaman yang dibuat oleh LPDB-KUMKM dilakukan pada tahap ke-9, yaitu tahap Monev. Sebaiknya dan seharusnya proses pendampingan itu dimulai sejak awal yaitu pada waktu penyusunan proposal. Dr. Susilo., MS selaku Kepala Divisi Inkubator Bisnis PIBLAM menambahkan, perlu adanya susunan Standard Operation Procedure (SOP) pendampingan koperasi penerima pinjaman LPDB-KUMKM berbasis kinerja tinggi. Susilo menjelaskan tugas dan fungsi pendamping serta hubungan timbal balik pendamping dengan koperasi yang didampingi dengan prosedur susunan SOP tersebut agar pelaksanaan pendampingan memiliki efisiensi keberhasilan yang tinggi.

Menanggapi upaya mengakselerasi kegiatan Pendampingan ini, Koordinator dari pihak LPDB menyampaikan adapun tujuan pendampingan LPDB menurut Peraturan Direksi LPDB-KUMKM No: 037/PER/LPDB/2012 dimana peraturan itu diantaranya menyebutkan adanya hal terkait pendeteksian sedini mungkin penggunaan pinjaman atau pembiayaan oleh mitra sesuai dengan peruntukkannya dan tepat sasaran dan peraturan tersebut juga untuk mengetahui dampak pemberian pinjaman atau pembiayaan terhadap kinerja usaha dan kelembagaan mitra, penyediaan lapangan usaha, penyerapan tenaga kerja serta kegiatan ekonomi lainnya.

Program pendampingan  adalah solusi yang utama untuk meningkatkan kinerja Koperasi binaan dan dapat memberikan bantuan pendanaan, untuk itu salah satu bentuk yang dapat digunakan untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan dibentuknya program pendampingan PIBLAM terhadap koperasi-koperasi binaan LPDB.


25 Juni 2014

Dana Desa Perlu Pendampingan Fasilitator


Bank Dunia menyarankan tambahan dana transfer ke desa sebagai amanat UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu didampingi fasilitator agar penggunaannya sesuai dengan tujuan. Desentralisasi fiskal yang dilakukan sebelumnya ternyata tidak berbanding lurus dengan perbaikan pelayanan publik.

24 Juni 2014

Pantau "Prabowo-Hatta Jokowi-JK" di Facebook

Suara Indonesia
capres



KOMPAS.com — Sebuah aplikasi Facebook mampu menunjukkan bagaimana kegaduhan pengguna Facebook dalam membicarakan calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia mendatang, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

23 Juni 2014

Drone


Sebuah kendaraan udara tak berawak  (An unmanned aerial vehicle  = UAV), umumnya dikenal sebagai drone dan disebut sebagai Remotely Piloted Aircraft (RPA) oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization = ICAO), adalah sebuah pesawat tanpa pilot manusia. Penerbangannya dikendalikan baik secara mandiri oleh komputer onboard atau dengan remote control dari pilot di tanah atau di kendaraan lain. Metode peluncuran dan pemulihan khas dari pesawat tak berawak adalah dengan fungsi sistem otomatis atau operator eksternal di tanah. Mereka biasanya digunakan untuk aplikasi operasi militer dan khusus, tetapi juga digunakan dalam sejumlah kecil tapi semakin banyak aplikasi sipil, seperti kepolisian dan pemadam kebakaran, dan bekerja keamanan nonmiliter, seperti pengawasan pipa. UAV sering disukai untuk misi yang terlalu "membosankan, kotor atau berbahaya" untuk pesawat berawak. (Sumber: http://en.wikipedia.org/wiki/Unmanned_aerial_vehicle)

18 Juni 2014

PLAGIAT vs JIPLAK vs COPAS

1392731916665905413
Sumber Gambar:
lustrasi/Admin (Kompas.com)








PLAGIAT


pla·gi·at n pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dsb) sendiri, msl menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan


Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.

Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme :
  • Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
  • Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
  • Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
  • Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
  • Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
  • Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
  • Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.


Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
  • Menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
  • Mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya


Yang tidak tergolong plagiarisme:
  • menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
  • menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
  • mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.