09 Juli 2014

UU Desa & PNPM


Undang Undang Desa adalah mandat. 
Siapapun presidennya, kawal pelaksanaannya! 
Ayo #BangunDesa




Arahan pak Wapres selaku Ketua TNP2K kemarin tgl 7 Juli 2014 di kantor Wapresl di Rapat Terbatas Khusus bahas Kebijakan PNPM sebagai instrument pelaks UU Desa pada masa transisi 2015 - 2016 adalah pendampingan tetap harus dilaksanakan kalau tidak dana yang akan dikucurkan mulai tgl 1 Januari 2014 tidak optimal pemanfaatannya utk pelaksanaan yang lebih prioritas di desa. Dan tugas pembinaan pendampingan masih tugas kementerian dan lembaga yang berkaitan. Manfaatkan tenaga pendamping yang sudah terlatih di PNPM dan yang track recordnya baik untuk mendampingi masy dalam pemanfaatan DD. Bilamana masih kurang K/L bisa merekrut lagi. Kita masih kekurangan tenaga tenaga pendamping di lapangan. Ini menjadi tugas K/L di tahun 2015 dan 2016 seterusnya. Meskipun dana BLM PNPM nya sudah diintegrasikan di DD. Tks
Jadi misi kita ke depan adalah kawal pemanfaatan DD dengan proses dan mekanisme pemberdayaan masy spt di PNPM. Kita semua jadi pengawal pemanfaatan DD dengan mendorong terjadinya tata kelola yang baik/ good governance yang intinya transparansi, partisipatif dan akuntabilitas spt yang dikembangkan di musdes mad dan muskel di PNPM.
Untuk yang baru yang berminat jadi pendamping utk mengawal dana desa akan dilakukan oleh kementerian dalam negeri. Sedang disiapkan aturannya oleh kemendagri atau di PMD

Untuk PNPM untuk kelurahan masih menggunakan pola dan mekanisme PNPM Perkotaan yang sedang berjalan dengan menggunakan BLM dan BKM tetap berfungsi menjalankan tugasnya. Untuk pemberdayaan masy di perkotaan kami masukkan dalam UU Pemda yang sekarang sedang disusun bersama teman teman Panja di DPR. Mengapa kelurahan tidak masuk dalam UU Desa karena kelurahan adalah bagian dari pemerintah kota jadi masuk dalam UU Pemda yang diputuskan di DPR tahun 2015.
Tapi di PNPM Perkotaan juga diberikan juga ke desa. Dan untuk desa desa di PNPM Perkotaan tahun 2015 berlaku UU desa dengan pola di atas. Sehingga PNPM Perkotaan hanya berlaku di kelurahan saja.

Status Update : Aki Ojon Sujana Royat (Ketua Pokja Pengendali PNPM Mandiri) 


3 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Saya salah seorang tenaga pendamping Distrik PNPM Mandiri Perdesaan di PROVINSI PAPUA bahwa: menyangkut dengan pengalian program PNPM Mandiri Perdesaan ke dalam UU Desa yang akan di berlaku pada tahun 2015 nanti, kami tenaga Pasilitator/ pendamping Distrik/Kecamatan setiap Desa/kampung di seluruh indonesia merasa terancam bahwa sistem dan mekanisme yang akan di pakai nantinya adalah kami pendamping tetap akan di pakai atau kami akan di keluarkan. Jika kami di keluarkan maka DPR RI yang baru dengan Bapak Peresiden JOKOWI-JK siap menyediakan lapangan pekerjaan bagi kami tenaga fasilitator/pendamping Distrik/Kecamatan di seluruh indonesia yang telah di rekrut untuk mengurangi penganguran yang kerja di dalam PNPM Mandiri Perdesaan selama masa presiden SBY

    BalasHapus
  3. Saya salah seorang tenaga pendamping Distrik PNPM Mandiri Perdesaan di PROVINSI PAPUA bahwa: menyangkut dengan pengalian program PNPM Mandiri Perdesaan ke dalam UU Desa yang akan berlaku pada tahun 2015 nanti, kami tenaga Pasilitator/ pendamping Distrik/Kecamatan setiap Desa/kampung di seluruh indonesia merasa terancam bahwa sistem dan mekanisme yang akan di pakai nantinya adalah kami pendamping tetap akan di pakai atau kami akan di keluarkan. Jika kami di keluarkan maka DPR RI yang baru dengan Bapak Peresiden JOKOWI-JK siap menyediakan lapangan pekerjaan bagi kami tenaga fasilitator/pendamping Distrik/Kecamatan di seluruh indonesia yang telah di rekrut untuk mengurangi penganguran yang kerja di dalam PNPM Mandiri Perdesaan selama masa presiden SBY

    BalasHapus