09 Juli 2014

Pentingnya Memilih Perguruan Tinggi dan Prodi yang Terakreditasi

JPNN Logo headerrl KOPERTIS12







10 Agustus 2014, Institusi dan Prodi Wajib Terakreditasi
Jika Tidak, Ijazah Lulusan Pasti Berstatus Bodong

JAKARTA - Masyarakat harus kian teliti memilih perguruan tinggi, khususnya terkait akreditasi. Jika salah pilih, legalitas ijazah menjadi taruhannya. Mulai 10 Agustus 2014 nanti, ijazah disebut sah jika dikeluarkan oleh kampus yang institusi dan prodinya telah terakreditasi.
Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Mansyur Ramli menuturkan, aturan yang berlaku saat ini masih ketentuan lama. Yakni persyaratan ijazah legal hanya cukup prodinya saja yang terakreditasi. Tetapi dalam Undang-Undang 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) ijazah legal jika dikeluarkan oleh kampus yang institusi dan prodinya terakeditasi.
"Jika prodinya saja yang terakreditasi, ijazahnya bodong. Masyarakat harus tahu aturan baru ini, supaya tidak menyesal," katanya, Minggu (13/10).
Masnyur mengatakan meskipun UU Dikti itu disahkan 2012 lalu, tetapi pemerintah memberlakukan masa transisi. Dia menegaskan bahwa ketentuan akreditasi insititusi dan prodi untuk legalitas ijazah itu berlaku per 10 Agustus 2014.
Mantan kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud itu menyebutkan, masih ada waktu bagi kampus untuk memasukkan usulan akreditasi institusi. Dia menyebutkan jumlah kampus negeri maupun swasta saat ini mencapai 3.600 unit. Tetapi jumlah kampus yang mengantongi akreditasi institusi baru sekitar 80 unit saja.
"Masyarakat harus hati-hati memilih kampus. Lebih baik masuk ke kampus yang terakreditasi institusi dan prodinya," paparnya.
Dia mencontohkan kasus di Unviersitas Nasional (Unas) Jakarta bebarapa waktu lalu. Mahasiswa salah satu prodi di fakultas hukum yang baru diwisuda, protes karena Ijazah yang mereka pegang ternyata bodong.
Mahasiswa protes karena saat masuk atau mendaftar kuliah, prodi yang mereka  pilih itu terakreditasi A. Tetapi saat mereka diwisuda, akreditasi kampusnya kadaluarsa. Mansyur menegaskan legalitas ijazah berdasarkan status akreditasi ketika ijazah itu dikeluarkan bukan ketika mahasiswa mendaftar. Solus paling bijaksana adalah, kampus menunda wisuda hingga akreditasi yang baru dikeluarkan.
Mansyur mengatakan tugasnya tahun depan bakal semakin berat. Di saat potensi usulan akreditasi bakal melonjak, anggaran mereka untuk menjalankan akreditasi tetap.
Dia menguraikan tahun ini ada sekitar 7.000 prodi yang memasukkan borang akreditasi ke BAN-PT. Tetapi anggaran mereka di APBN 2013 hanya untuk mengakreditasi 3.200 unit saja.
Sisanya otomatis akan dimasukkan atau diluncurkan ke agenda akreditasi tahun depan. "Untuk tahun depan, anggaran akreditasi di BAN-PT juga tidak besar," kata dia.
Mansyur mengatakan mereka mengusulkan anggaran untuk 6.000 kegiatan akreditasi. Tetapi Kemendikbud rupanya memberikan anggaran hanya untuk sekitar 4.000 kegiatan akreditasi saja.
Khusus terkait biaya akreditasi, Mansyur mengelak jika dibebankan kepada kampus. Dia mengatakan untuk satu kali proses akreditasi, biayanya mencapai Rp 30 juta. Rinciannya diantaranya untuk tiket pesawat dua orang asesor rata-rata Rp 8 juta. Kemudian juga untuk honor asesor sebesar Rp 3 juta dan biaya akomodasi asesor selama visitasi yang nilainya bervariasi sesuai daerahnya. "Uang itu sudah ditanggung pemerintah," paparnya.
Kampus dilarang memberikan uang atau fasilitas lain seperti hotel kepada asesor yang melakukan visitasi. Pemberian itu bisa masuk dalam praktek gratifikasi. Pemberian itu dilarang juga untuk menjaga independensi asesor dalam mengakreditasi kampus.
Sedangkan untuk urusan waktu penerbitan akreditasi, Mansyur mengatakan membutuhkan 4 sampai 6 bulan. Estimasi waktu itu dihitung mulai dari memasukkan borang akreditasi hingga penerbitan SK akreditasi. Waktu tadi bisa semakin lama jika kampus menyatakan banding terhadap ketetapan akrediasi tadi. (wan)








Sekali Lagi, Pentingnya Memilih Perguruan Tinggi Terakreditasi

Penerimaan CPNS tahun 2013 ini telah membuat kesibukan yang luar biasa bagi para pelamar kerja yang mencoba peruntungannya untuk menjadi “abdi negara” melalui ikut tes CPNS. Kabarnya pemerintah menyediakan 60 ribu lowongan CPNS, di mana sekitar 20 ribu untuk formasi CPNS pusat (kementerian dan lembaga) dan sekitar 40 ribu untuk lowongan  CPNS daerah. Namun dengan adanya penolakan ijazah prodi sebuah PT saat melamar CPNS, kasus ini menjadi membuka mata masyarakat tentang pentingnya mencari tempat kuliah pada prodi yang terakreditasi
Sebagaimana diketahui, untuk propinsi Bengkulu sendiri, formasi CPNS tahun ini hanya ada di 6 pemkab dan 1 propinsi, di mana formasinya yang di pemkab semuanya untuk  tenaga guru, sementara di propinsi tenaga umum dan teknis. Jumlah formasi yang tersedia,  yaitu Seluma 30 orang, Rejang Lebong 35 orang, Bengkulu Tengah 50 orang, Kepahiang 30 orang, Lebong 30 orang dan Propinsi Bengkulu 144 orang.

Persyaratan CPNS, ijazah dari PT terakreditasi
Dari seluruh persyaratan pada formasi yang ada, yang pertama ditanyakan adalah keabsahan ijazah pelamar, diantaranya berasal dari PT yang sudah terdaftar atau terakreditasi di BAN-PT Kemendiknas (http://ban-pt.kemdiknas.go.id/direktori.php), kecuali pelamar CPNS pusat yg mensyaratkan ijazahnya dari PT terakreditasi B. Sementara pelamar CPNS daerah, seperti halnya pemda Rejang Lebong, tidak menyebutkan secara spesifik kategori akreditasinya, yang penting dari PT terdaftar/terakreditasi. Nah, jika hanya mencantumkan ijazah dari PT terakreditasi, sebenarnya maknanya terakreditasi C, karena ini adalah syarat mínimum akreditasi, yang menurut situs BAN PT otomatis didapat setelah ijin prodi keluar.

Akreditasi Prodi dan Akreditasi Institusi
Akreditasi adalah sebuah upaya pemerintah untuk menstandarisasi dan penjaminan mutu alumni perguruan tinggi, sehingga kualitasnya antar PT tidak terlalu bervariasi sesuai kebutuhan kerja. Akreditasi PT dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT), dan terdiri dari 2 akreditasi, yaitu akreditasi program studi (prodi) dan akreditasi  perguruan tinggi/institusi.
Jika ibarat sebuah mobil, maka akreditasi adalah semacam keterangan kelaikan dari sebuah badan penjamin mutu bahwa mobil yang diproduksinya laik dipasarkan, bahkan tidak hanya di tingkat lokal, tapi bisa bersaing untuk diekspor.
Menurut Illa Saillah, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdikbud, beberapa waktu lalu menyebutkan, hingga akhir 2012 tercatat sebanyak 16.777 program studi, yang terdiri dari 4.721 program studi di PTN dan 12.056 program studi di PTS.
Akreditasi program studi yang masih berlaku terdata sebanyak 8.638. Selebihnya kedaluwarsa dan belum diakreditasi, baik yang sedang dalam proses pengajuan akreditasi di BAN-PT maupun yang belum diajukan.
Akreditasi institusi berbeda dengan akreditasi program studi. Akreditasi institusi itu berarti akreditasi lembaganya secara keseluruhan. Akreditasi institusi dilakukan empat tahun sekali dan hingga kini baru beberapa perguruan tinggi negeri/swasta saja yang telah melakukan akreditasi institusi.
Jika akreditasi institusi dijadikan andalan syarat mencari kerja, lulusan perguruan tinggi swasta tidak dapat mencari kerja, karena mereka banyak yang belum terakreditasi secara institusi.Sementara akreditasi institusi tahun 2013  ada 30 perguruan tinggi, dengan hasil sebanyak 8 PT mendapatkan akreditasi A kemudian 20 PT dengan akreditasi B dan sisanya mendapat akreditasi C. Boleh dikatakan 8 PT yang mendapatkan akreditasi A adalah PT yang terbaik di Indonesia, yaitu 5 PTN (UI, Unhas, UGM, ITB, IPB) dan 3 PTS (UII, UMY dan UMM).
Tetapi dalam Undang-Undang 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti), mulai10 Agustus 2014, ijazah legal jika dikeluarkan oleh kampus yang institusi dan prodinya terakeditasi. ”Jika prodinya saja yang terakreditasi, ijazahnya bodong. Masyarakat harus tahu aturan baru ini, supaya tidak menyesal,” katanya Ketua BAN PT, Mansyur Ramli, seperti dikutip JPNN (baca 10 Agustus 2014, Institusi dan Prodi Wajib Terakreditasi)

Penilaian akreditasi prodi didasarkan pada 7 standar, antara lain:
  1. Visi, misi, tujuan dan sasaran, dan strategi pencapaian
  2.  Tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu BAN-PT
  3.  Mahasiswa dan lulusan, ini biasanya dilihat quesioner para lulusannya, IP yang diraih para   mahasiswanya, rekrutmen mahasiswa
  4. Sumber daya manusia (SDM) seperti jumlah dosen, kualifikasi dosen, pengembangan dosen
  5. Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik
  6. Pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi
  7. Penelitian (jurnal2, karya ilmiah, dll) dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama.

Setelah itu didapat nilai akhir (skala 0-400)  kemudian dibagi dalam tingkatan  akreditasi A untuk prodi dengan nilai akhir 361-400, akreditasi B nilai 301-360, akreditasi C nilai 201-300, sedangkan NA untuk yg kurang dari 201. Agar dapat mengeluarkan ijazah, sebuah prodi harus minimal terakreditasi C, dan biasanya ini didapat otomatis saat pengajuan permohonan akreditasi (berlaku 6 bulan). Kalau terakreditasi NA tidak bisa mengeluarkan ijazah. Harus di proses akreditasinya lagi paling cepat setahun kedepan.
Akreditasi berlaku selama 5 tahun, dan sebelum 5 tahun harus udah diakreditasi ulang agar tidak kadaluarsa.  Bagaimana jika akreditasi terlanjur kadaluarsa? Akreditasi kadaluarsa artinya nilai akreditasinya sudah tidak berlaku, dan tidak  bisa menerbitkan ijazah!

Akreditasi Dan Dunia Kerja
Nah sekarang saat ramai lowongan CPNS, beberapa alumni prodi tertentu baru merasakan saat ijazahnya ditolak karena berasal dari prodi yang tidak/belum terakreditasi. Artinya jaminan mutu lulusannya masih diragukan dan tidak bisa distandarisasi. Bahkan di lowongan CPNS di Kementerian, mensyaratkan minimal ijazah S1 terakreditasi B yang bisa mendaftar.
Namun demikian, belum semua daerah mensyaratkan ketat, dan cukuplah dari prodi yang terakreditasi saja (artinya sama dengan C) bisa ikut melamar.
Sementara, di beberapa perusahan pemerintah/BUMN dan swasta, nampaknya masalah ijazah dari prodi atau PT terakreditasi bonafid (B atau A) ikut mempengaruhi keberhasilan saat melamar kerja, serta kesuksesan seniornya dari PT tersebut ikut berpengaruh pada perekrutan adik-adik kelasnya. Makanya, ada istilah mafia alumni dari PT tertentu saja yng mendominasi di suatu BUMN atau perusahaan swasta, semacam jaringan perekrutan sesama geng alumni PT ternama saja yang diterima. Dan ini tentunya terkait dengan jaminan mutu lulusannya, karena dari PT yang terakreditasi baik.
Maka sarannya untuk masyarakat yang mau kuliah, pilihlah prodi yang minimal terakreditasi C (yang saat lulus nanti harus jadi B), namun juga upayakan nilai IPKnya tinggi (minimum 3,25) serta perkuat kapasitas diri Anda dalam soft skill dan kemampuan bidang lain agar bisa bersaing dengan pelamar lain, terutama dari prodi yang terakreditasi lebih tinggi.Ini karena beberapa bursa kerja mensyaratkan IP yang lebih tinggi pada  prodi terakreditasi B dibanding IP prodi terakreditasi A.









Lulusan PT Akreditasi C Tidak Bisa Ikut Seleksi CPNS

Pemerintah saat ini tengah giat giatnya melakukan reformasi birokrasi dalam segala hal yang menyangkut pemerintahan. Khusus dalam seleksi CPNS, pemerintah pusat dalam hal ini pihak Kemenpan RB selalu mengingatkan kepada semua unsur pemerintahan yang ada bahwa pengajuan formasi untuk rekrutmen CPNS haruslah disertai dengan analisa jabatan dan ABK.
Lulusan Perguruan Tinggi Akreditasi C Tidak Bisa Ikut Seleksi CPNS
Selain hal yang menyangkut administratif bagi pemerintahan, dalam persyaratan seleksi penerimaan CPNS pun rupanya setiap pemerintah pusat menerapkan hal yang berbeda - salah satunya adalah dalam hal "Akrteditasi Universitas"
Bagi anda yang akan mendaftar CPNS tahun 2014, setiap pendaftar haruslah merupakan lulusan Universitas yang memiliki akreditasi minimal B, dan jika anda adalah lulusan universitas akreditasi C atau masih dalam status terdaftar - secara meyakinkan anda tidak akan bisa mengikuti seleksi CPNS.
Untuk melihat status akreditasi Universitas anda silakan lihat dibagian ini
Persyaratan akreditrasi ini adalah berlaku untuk rekrutmen CPNS Pusat dan Penerimaan CPNS daerah. Persyaratan akreditasi universitas tersebut adalah merupakan upaya pemerintah untuk menstandarisasi dan penjaminan mutu alumni perguruan tinggi yang akan diserao sesuai kebutuhan kerja khususnya Aparatur Sipil Negara.
Khusus untuk Indeks Prestasi Komulatif, setiap pelamar diharuskan memiliki minimal IPK 2,75 Untuk perguruan Tinggi Swasta dan 2,50 untuk perguruan tinggi Negeri. Beberapa Kementerioan pusat bahkan menerapkan standard yang tinggi untuk IPK, yaitu minimal 3,0 untuk perguruan Tinggi Swasta dan 2,75 untuk perguruan tinggi negeri.
Jika anda memiliki IPK dibawah standard yang telah ditentukan, sebaiknya anda mencari peluang kerja lain selain menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil.








Ijazah dan Akreditasi

Rekan-rekan Yth,
Mohon tanggapannya mengenai hubungan Ijazah dan akreditasi, apakah Ijazah yang dikeluarkan sebelum (misal 1/1/2009) tanggal akreditasi (misal 1/1/2010) tidak dianggap sah atau dengan kata lain prodi-nya dihitung belum terakreditasi (hanya izin operasional) berbeda sekitar 1 tahun dan juga secara universitas telah terakreditasi sejak lama.
Hal ini sehubungan dengan adanya alumni yg ijazah-nya dipermasalahkan institusi pemerintah saat akan melamar masuk, karena tahun ijazah dikeluarkan sebelum prodi-nya ter-akreditasi (berbeda 1 tahun).
Terima Kasih, sebelumnya.
Salam,
Darxxx

Dear Pak Daxxx,
Kalo mereka buat persyaratannya ijazah harus terakreditasi Ban-PT memang tanggal ijazah harus berada dalam masa SK akreditasi masih berlaku, dengan kata lain kalo tgl ijazah 02 Januari 2011 sedangkan sk akreditasi itu bertanggal 03 Januari 2011 maka ijazah itu beresiko ditolak/dianggap diterbitkan oleh Prodi yang belum terakreditasi. Namun bila mereka menolak dengan alasan ijazah tidak sah itu yang tidak dibenarkan.
Kejadian seperti ini sudah berulang kali terjadi  sampai Dirjen Dikti menerbitkan surat edaran no 2428/D/T/2008 pada tanggal 29 Juli 2008 untuk menjelaskan ijazah dinyatakan sah sepanjang memiliki izin penyelenggaraan dari Dikti dan proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sayangnya tidak semua BKD bisa memahaminya. Pengertian akreditasi itu sebenarnya pengakuan, pengakuan dari pemerintah bisa dari Dikti dengan pemberian ijin penyelenggaraan, pengakuan dari Ban-PT lebih bersifat penilaian kelayakan suatu Prodi atau PT. Kalo saya perhatikan penerimaan CPNS belakangan ini yang berkaitan dengan penolakan ijazah karena tak terakreditasi, nampak sekali terdapat perbedaan dalam pemahaman, perhatikan 2 case yang belum lama terjadi :
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
Sementara, Kepala BKD Lampura, Lampung Fahrizal Ismail mengatakan, ijazah Yeni  tidak memiliki izin Kemendiknas. Artinya, tempat berkuliah Yeni belum terakreditasi.
>>>
ijazahnya ditolak dengan alasan Universitas Terbuka(UT) tidak terakreditasi BAN PT. Dia bahkan sampai ke BKD Surabaya untuk meminta kejelasannya.
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
Dalam kasus di BKD Lampura, ijazah ditolak karena tak terakreditasi, tak terakreditasi menurut Kepala BKD tersebut adalah belum memiliki ijin Kemendiknas/Dikti. Sementara dalam kasus di BKD Surabaya ijazah UT ditolak karena tidak terakreditasi Ban-PT.
Untuk mengetahui kapan sebenarnya batas waktu terakhir suatu Prodi harus terakreditasi, mari kita baca sejenak produk hukum yang ada kaitan dengan akreditasi:
1) UU  20 Tahun 2003: tentang Sistem Pendidikan Nasional
terdapat di pasal 60-61 terutama pasal 61 menjelaskan ijazah diberikan sebagai pengukuan terhadap prestasi belajar atau menyelesaikan suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi.
2) PP 19 Tahun 2005:tentang Standar Pendidikan Nasional
terdapat di pasal 86, 87, 88 dan 94
(1) Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.
pasal 94
(b)Satuan pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan PP ini paling lambat 7 tahun.
( PP ini ditetapkan 16 Mei 2005 berarti kewajiban Akreditasi batas waktunya 16 Mei 2012, Dikti pada berbagai kesempatan mengatakan sampai akhir 2012 semua prodi wajib selesai melaksanakan akreditasi)
3) http://www.kemdiknas.go.id/media/94394/permen_28_2005.pdf tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Pasal 16
Semua program  dan/atau satuan pendidikan tinggi di Indonesia sudah harus diakreditasi selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini
( Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tgl 26 Desember 2005, bila berpedoman pada ini batas waktu harus diakreditasi adalah 26 Desember 2010)
Jadi menurut saya, seandainya sebelum tahun 2012 Menpan & BKN/BKD menolak terima ijazah alumni dengan alasan ijazah tidak sah karena tak terakreditasi BAN-PT, Penolakan ini memenuhi syarat untuk di-PTUN-kan. Lain kalo mereka buat persyaratan minimal harus terakreditasi BAN-PT dengan peringkat A atau B atau C, itu boleh aja karena adalah wewenang panitia penerima untuk menetapkan persyaratan. Namun kalo mengatakan ijazah tidak sah, wah print aja UU 20 tahun 2003, PP 19 tahun 2005, Permendiknas No. 28 tahun 2005 dan Surat Dirjen Dikti No. 2428/D/T/2008 tgl 29/07/2008 sekalian bebagai komentar Mendiknas terutama Wamendiknas yang sering mengingatkan akhir tahun 2012 semua prodi harus terakreditasi.  Bisa diperkarakan karena tak hargai UU dan PP (menolak ijazah dengan alasan tidak sah karena tidak terakreditasi Ban-PT padahal PP 19/2005 memberi waktu 7 tahun).
Sekian penjelasan saya,
Wassalam, Fitri

5 komentar:

  1. HASIL PENCARIAN AKREDITASI INSTITUSI
    Cek di http://ban-pt.kemdiknas.go.id/hasil_aipt.php

    BalasHapus
  2. Apakah ijazah yang memiliki sttus akreditasi institusinya B. Sedangkan prodinya C dikarenakan memg prodi baru. Itu tidak bisa atau disisihkan ketika ikut daftar CPNS. Tolong informasinya. Terima kasih

    BalasHapus
  3. UT terakreditasi semua kok prodinya... sapa blg gak terakreditasi 😒

    BalasHapus
  4. UT terakreditasi semua kok prodinya... sapa blg gak terakreditasi 😒

    BalasHapus
    Balasan
    1. Akreditasi Institusi nya bagaimana Mbak?

      Hapus