Tampilkan postingan dengan label ASN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ASN. Tampilkan semua postingan

09 Juli 2014

Pentingnya Memilih Perguruan Tinggi dan Prodi yang Terakreditasi

JPNN Logo headerrl KOPERTIS12







10 Agustus 2014, Institusi dan Prodi Wajib Terakreditasi
Jika Tidak, Ijazah Lulusan Pasti Berstatus Bodong

JAKARTA - Masyarakat harus kian teliti memilih perguruan tinggi, khususnya terkait akreditasi. Jika salah pilih, legalitas ijazah menjadi taruhannya. Mulai 10 Agustus 2014 nanti, ijazah disebut sah jika dikeluarkan oleh kampus yang institusi dan prodinya telah terakreditasi.
Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Mansyur Ramli menuturkan, aturan yang berlaku saat ini masih ketentuan lama. Yakni persyaratan ijazah legal hanya cukup prodinya saja yang terakreditasi. Tetapi dalam Undang-Undang 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) ijazah legal jika dikeluarkan oleh kampus yang institusi dan prodinya terakeditasi.
"Jika prodinya saja yang terakreditasi, ijazahnya bodong. Masyarakat harus tahu aturan baru ini, supaya tidak menyesal," katanya, Minggu (13/10).
Masnyur mengatakan meskipun UU Dikti itu disahkan 2012 lalu, tetapi pemerintah memberlakukan masa transisi. Dia menegaskan bahwa ketentuan akreditasi insititusi dan prodi untuk legalitas ijazah itu berlaku per 10 Agustus 2014.
Mantan kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud itu menyebutkan, masih ada waktu bagi kampus untuk memasukkan usulan akreditasi institusi. Dia menyebutkan jumlah kampus negeri maupun swasta saat ini mencapai 3.600 unit. Tetapi jumlah kampus yang mengantongi akreditasi institusi baru sekitar 80 unit saja.
"Masyarakat harus hati-hati memilih kampus. Lebih baik masuk ke kampus yang terakreditasi institusi dan prodinya," paparnya.
Dia mencontohkan kasus di Unviersitas Nasional (Unas) Jakarta bebarapa waktu lalu. Mahasiswa salah satu prodi di fakultas hukum yang baru diwisuda, protes karena Ijazah yang mereka pegang ternyata bodong.
Mahasiswa protes karena saat masuk atau mendaftar kuliah, prodi yang mereka  pilih itu terakreditasi A. Tetapi saat mereka diwisuda, akreditasi kampusnya kadaluarsa. Mansyur menegaskan legalitas ijazah berdasarkan status akreditasi ketika ijazah itu dikeluarkan bukan ketika mahasiswa mendaftar. Solus paling bijaksana adalah, kampus menunda wisuda hingga akreditasi yang baru dikeluarkan.
Mansyur mengatakan tugasnya tahun depan bakal semakin berat. Di saat potensi usulan akreditasi bakal melonjak, anggaran mereka untuk menjalankan akreditasi tetap.
Dia menguraikan tahun ini ada sekitar 7.000 prodi yang memasukkan borang akreditasi ke BAN-PT. Tetapi anggaran mereka di APBN 2013 hanya untuk mengakreditasi 3.200 unit saja.
Sisanya otomatis akan dimasukkan atau diluncurkan ke agenda akreditasi tahun depan. "Untuk tahun depan, anggaran akreditasi di BAN-PT juga tidak besar," kata dia.
Mansyur mengatakan mereka mengusulkan anggaran untuk 6.000 kegiatan akreditasi. Tetapi Kemendikbud rupanya memberikan anggaran hanya untuk sekitar 4.000 kegiatan akreditasi saja.
Khusus terkait biaya akreditasi, Mansyur mengelak jika dibebankan kepada kampus. Dia mengatakan untuk satu kali proses akreditasi, biayanya mencapai Rp 30 juta. Rinciannya diantaranya untuk tiket pesawat dua orang asesor rata-rata Rp 8 juta. Kemudian juga untuk honor asesor sebesar Rp 3 juta dan biaya akomodasi asesor selama visitasi yang nilainya bervariasi sesuai daerahnya. "Uang itu sudah ditanggung pemerintah," paparnya.
Kampus dilarang memberikan uang atau fasilitas lain seperti hotel kepada asesor yang melakukan visitasi. Pemberian itu bisa masuk dalam praktek gratifikasi. Pemberian itu dilarang juga untuk menjaga independensi asesor dalam mengakreditasi kampus.
Sedangkan untuk urusan waktu penerbitan akreditasi, Mansyur mengatakan membutuhkan 4 sampai 6 bulan. Estimasi waktu itu dihitung mulai dari memasukkan borang akreditasi hingga penerbitan SK akreditasi. Waktu tadi bisa semakin lama jika kampus menyatakan banding terhadap ketetapan akrediasi tadi. (wan)




05 Februari 2014

UU Desa & UU ASN

Undang-undang tentang Desa sudah disahkan oleh sidang Paripurna DPR RI tanggal 18 Desember 2013 lalu setelah melalui perdebatan panjang selama lebih dari 1 tahun dan tarik ulur berbagai kepentingan sosial dan politik. Walaupun tidak bisa secara langsung diimplementasikan karena masih harus menunggu Peraturan Pemerintah-nya dan Permendagri sampai Perda dan Perdes di tingkat paling bawah namun disahkannya UU Desa ini merupakan kado spesial akhir tahun bagi para Pelaku Pemberdayaan Masyarakat. UU Desa menghadirkan satu desa satu perencanaan dan satu desa satu sistem anggaran.

15 November 2013

Suap CPNS Capai 35 Triliun Rupiah, ASN Mulai 2014

Praktik suap benar-benar tak bisa dipisahkan dari rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Anehnya, praktik kotor ini tak jarang justeru melibatkan kepala daerah atau antek-anteknya. Nilai transaksinya juga sangat fantastis.

Wakil Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (T-RBN) Sofian Effendi mengungkap, nilai transaksi suap dalam rekrutmen CPNS mencapai Rp 30 triliun hingga Rp 35 triliun per tahun. "Masa-masa rekrutmen CPNS baru tak ubahnya sebagai mesin ATM para pejabat pembina kepegawaian," ujarnya dalam seminar rancangan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN) dalam forum rembuk nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Depok, Jabar kemarin.

Untuk level pemkab/ pemkot, pejabat pembina kepegawaiannya adalah bupati/ wali kota. Sedangkan jenjang pemprov, dipegang gubernur. "Kalau di instansi pusat, pejabat pembina kepegawaiannya adalah para menteri," katanya.

Mantan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu menuturkan, nilai transaksi suap dalam penerimaan CPNS itu muncul dari laporan masyarakat kepadanya. Selain itu, diam-diam Sofian juga menerjunkan tim untuk melakukan pemantauan. "Kasus suap atau jual beli kursi CPNS ini hampir di seluruh instansi pusat dan dearah," katanya. 

Sofian menuturkan, hampir di seluruh daerah harga kursi CPNS mencapai Rp 150 juta per orang. Dia mengatakan jika nominal Rp 35 triliun itu adalah hitung-hitungan kasar.

Maraknya praktek jual beli kursi ini tidak lepas dari intervensi bupati, walikota, gubernur, hingga para menteri. Dia mengatakan jika para pejabat politik itu menganggap masa rekrutmen CPNS baru adalah ladang basah. 

"Motivasi utama mereka adalah mengumpulkan uang untuk mengembalikan biaya kampanye," tuturnya. Sofian memperkirakan, jika proses jual beli kursi CPNS itu berjalan tanpa hambatan, dalam waktu tiga kali masa rekrutmen saja sudah bisa mengembalikan modal menjadi kepala daerah.

Dia bertekad, praktik haram itu tidak boleh terjadi lagi. Salah satu antisipasinya adalah mencopot wewenang pejabat pembina kepegawaian dari para bupati, walikota, gubernur, hingga menteri. "Ketentuan baru ini ada di dalam draf RUU ASN," kata dia.

Mantan Rektor UGM itu lantas mengatakan, wewenang pejabat pembina kepegawaian nantinya akan dilimpahkan kepada sekda (kabupaten, kota, dan provinsi). Kemudian jika di lingkungan kementerian, akan diambil alih oleh sekretaris jenderal (sekjen). 

Menurutnya, pemindahan wewenang dari pejabat politik ke PNS senior itu memang tidak menjamin praktek jual beli kursi CPNS hilang seratus persen. Tetapi paling tidak ketika wewenang itu ada di tangan PNS, pemerintah bisa dengan mudah mengawasi dan menjatuhkan sanksi jika ada kasus jual beli kursi CPNS baru. 

"Nanti ada Komisi pegawas ASN yang diberi mandat sebagai pengontrol PNS pejabat pembina kepegawaian," katanya. Sofian menuturkan, RUU ASN ini memang mendesak untuk diterapkan. Dia memperkirakan, RUU ini akan disahkan DPR pada masa sidang pertama 2013 yang berlangsung April nanti.

Sofian tidak memungkiri jika di internal pemerintah ada banyak penolakan terhadap keluarnya RUU ASN itu. Bahkan pembahasan RUU ASN ini dibawa ke meja presiden berkali-kali. "Menurut saya, banyak yang menolak karena merasa tidak nyaman dengan sistem yang baru dan lebih bersih nanti," tandasnya.

Cara lain untuk mencegah praktek jual beli kursi CPNS adalah pada sistem pembagian kuota. Jika dulu sistemnya instansi mengajukan kuota CPNS ke Kemen PAN-RB dan rata-rata disetujui sesuai permintaan. Tetapi sejak tahun lalu, permintaan kuota CPNS baru benar-benar berdasakan kebutuhan dan jumlah PNS yang pensiun. 

Mendikbud Mohammad Nuh yang hadir dalam forum itu mengatakan, posisinya memang pejabat politik. "Tapi saya bukan pejabat politik praktis yang dari partai A, B, atau C," katanya.

Nuh menuturkan, Kemendikbud akan menjalankan rekrutmen CPNS dengan baik. Menteri asal Surabaya itu menegaskan, tidak akan menolerir jika ada kasus jual beli kursi CPNS baru di lembaganya. 

"Saya tidak tahu CPNS-CPNS yang masuk itu titipan siapa. Proses rekrutmen kita jalankan terbuka," tutur Nuh. Dia juga mengaku siap menjalankan konsekuensi penerapan RUU ASN.