Undang-undang tentang Desa sudah disahkan oleh sidang Paripurna DPR RI tanggal 18 Desember 2013 lalu setelah melalui perdebatan panjang selama lebih dari 1 tahun dan tarik ulur berbagai kepentingan sosial dan politik. Walaupun tidak bisa secara langsung diimplementasikan karena masih harus menunggu Peraturan Pemerintah-nya dan Permendagri sampai Perda dan Perdes di tingkat paling bawah namun disahkannya UU Desa ini merupakan kado spesial akhir tahun bagi para Pelaku Pemberdayaan Masyarakat. UU Desa menghadirkan satu desa satu perencanaan dan satu desa satu sistem anggaran.