Profil Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden dimana BPN dipimpin oleh seorang Kepala. Sesuai dengan Perpres No. 10 Tahun 2006, Badan Pertanahan Nasional memiliki tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral. Pada era 1960 sejak berlakunya Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA) , seiring dinamika serta restrukturisasi sistem pemerintahan sebagai langkah reformasi birokrasi, Badan Pertanahan Nasional mengalami beberapa kali pergantian penguasaan dalam hal ini kelembagaan.
Tentunya persoalan tersebut berpengaruh pada proses pengambilan kebijakan, ketika dalam naungan kementerian agraria sebuah kebijakan diproses dan ditindaklanjuti dari struktur Pimpinan Pusat sampai pada tingkat Kantah, namun berbeda ketika dalam naungan Departemen Dalam Negeri hanya melalui Dirjen Agraria sampai ketingkat Kantor Pemerintah. Selain itu, secara kelembagaan Badan Pertanahan Nasional mengalami peubahan struktur kelembagaan dengan rentan waktunya sangat pendek.
Sebagai wujud komitmen dalam menciptakan good governance serta reformasi birokrasi, Badan Pertanahan Nasional terus berupaya meningkatkan tingkat sertifikasi lahan di Indonesia, termasuk dengan program Layanan Rakyat untuk Sertifikat Tanah (Larasita). Target tahun ini, sekitar dua juta lahan sudah tersertifikasi. Sedangkan untuk tingkat nasional ditargetkan 1.930.965 bidang tanah akan memiliki sertifikat di tahun 2013 ini. Guna mencapai target ini, Larasita memang harus dioptimalkan lagi salah satunya melalui program ‘one day service’, merupakan bagian dari peningkatan layanan yang terus digenjot BPN untuk pengurusan pemindahan hak atas tanah dan pengecekan sertifikat yang diselesaikan dalam satu hari.
Ada tiga langkah utama yang ditempuh dalam melaksanakan reformasi birokrasi di BPN yaitu merubah organisai yang gemuk menjadi ramping., menerapkan standar operasional prosedur (SOP) di setiap lini kerja BPN dan memiliki jangka waktu serta konsisten menerapkan reward and punishment. Kepala BPN yang kini dijabat oleh Hendarman Supandji telah mengeluarkan Peraturan Kepala Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang pola jenjang karir yang didasarkan pada merit sistem yaitu sistem jenjang karir berdasarkan prestasi dan keahlian.
Lowongan Kerja CPNS Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Posisi: CPNS BPN R.I
badan pertanahan
Persyaratan :
Warga Negara Indonesia
Pendidikan minimal SLTA, Diploma I, Diploma III dan Sarjana/ S1
Usia minimal 18 tahun dan usia maksimal SLTA 23 Tahun, D I 34 Tahun, D III 25 Tahun dan S1 28 Tahun
Nilai rata-rata STTB lebih dari 7.00
IPK D III dan S1, untuk perguruan tinggi negeri minimal 2.75 dan Swasta minimal 3.00
Diutamakan menguasai bahasa Inggris baik lisan maupun tertulis
Pendaftaran secara online dibuka mulai hari senin tanggal 9 September 2013 sampai dengan tanggal 25 September 2013 melalui website Badan Pertanahan Nasional R.I dengan alamat www.bpn.go.id dan untuk informasi lebih rinci silahkan kunjungi sumber resmi yang ada pada link di bawah ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar