07 November 2013

Aspek Yuridis Dana Bergulir SPP / UEP di UPK PNPM Mandiri Perdesaan


Dasar hukum dana perguliran yang dilakukan oleh UPK dengan kelompok penerima manfaat (SPP / UEP) dalam Program PNPM Mandiri Perdesaan kalau dirunut dan dinalisa aspek legal yang mendasarinya adalah berpayung atau merujuk pada dasar hukum pelaksanaan Progran PNPM Mandiri Perdesaan itu sendiri,  yaitu sebagai berikut :

Landasan konstitusional UUD 1945 beserta amandemennya, landasan idiil Pancasila, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta landasan khusus pelaksanaan PNPM Mandiri. Peraturan perundang-undangan khususnya terkait sistem pemerintahan, perencanaan, keuangan negara, dan kebijakan penanggulangan kemiskinan adalah sebagai berikut: 1. Dasar peraturan perundangan sistem pemerintahan yang digunakan adalah: a. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; b. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintah Desa; c. Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan; dan d. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan. 2. Sistem Perencanaan, dasar peraturan perundangan yang terkait yaitu : a. Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN); b. Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025; c. Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2004-2009; d. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan; dan Petunjuk Operasional (PTO) yang dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri dalam rangka pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan.

PTO beserta penjelasannya menjadi dasar hukum terdekat bagi pelaksanaan dana perguliran bagi masyarakat yang dikelola oleh UPK, dimana dalam penjelasan X diatur mengenai ketentuan, mekanisme, prosedur dan tata cara dalam mengelola dana bergulir. Jelas ditegaskan dalam penjelasan PTO tersebut bahwa pengertian dana bergulir adalah seluruh dana program dan bersifat pinjaman dari UPK yang digunakan oleh masyarakat untuk mendanai kegiatan ekonomi masyarakat yang disalurkan melalui kelompok-kelompok masyarakat. Kata “dana program” merupakan dana yang berasal dari pemerintah, bukan dana dari perorangan atau lembaga perbankan sebagaimana yang dimaksud dalam UU Perbankan (UU No.3 Tahun 2004 jo UU No.23 tahun 1999) , dan UPK sebagaimana dimaksudkan adalah “pengelola” dana program.

Dua istilah kunci tersebut jelas bukan yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM). Dalam pasal 1 UU LKM ditegaskan bahwa “Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga keuangan..”, juga ditegaskan dalan Penjelasan UU LKM paragraph kedua “Di Indonesia banyak berkembang lembaga keuangan bukan bank..” dan istilah lembaga keuangan bank yang dimaksud dalam UU LKM sebagaimana ditegaskan dalam pasal 39 ayat (1) UU LKM adalah : Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM) dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu..

Dalam penjelasan pasal 39 ayat ayat (1) UU LKM tidak sebutkan secara rinci atau tegas apa yang dimaksud penggalan kalimat terakhir  pasal tersebut tentang lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu. Hal ini dapat membuka perbedaan tafsir dari berbagai kalangan masyarakat maupun praktisi hukum dan perbankan, maka bila tidak disebutkan secara tegas dalam suatu undang-undang tentang sesutau hal akan dilihat mengenai asal atau semangat tentang adanya sesuatu hal tersebut tersebut.
Banyak hal atau ciri-ciri dari UPK yang tidak bisa atau tidak masuk masuk dalam kalimat “lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu. Selain dua kata kunci tersebut di atas yaitu dana program dan pengelola, maka beberapa sebagai berikut adalah sebagai legal reasoning :
ü  UPK tidak ada Simpanan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf 2. UU LKM  Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada LKM dalam bentuk tabungan dan/atau deposito berdasarkan perjanjian penyimpanan dana. Karena UPK tidak menerima simpanan dari kelompok atau masyarakat;
ü  UPK tidak ada  Penyimpan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf 5 UU LKM. Penyimpan adalah pihak yang menempatkan dananya pada LKM berdasarkan perjanjian; Karena dana yang ada dalam UPK berasal dari Pemerintah / BLM, dimana Pemerintah tidak menuntut pengembalian dari UPK;
ü  Kepemilikan UPK bersifat kolektif dan komunal yang berbeda dengan kepemilikan dalam badan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 sampai dengan pasal 10 UU LKM;
ü  Konsep dan nilai-nilai di UPK sangat berbeda dengan konsep atau ketentuan badan hukum yang disyaratkan dalam pasal 4 UU LKM  (UU No.17 tahun 2012 tentang Perkoperasian, UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas);
ü  UPK juga berbeda dengan Lembaga Perkreditan Desa maupun Lumbung Pitih Nagari sebagaimana disebut dalam pasal 39 ayat (3), karena UPK tidak berasal dari hukum adat tetapi berasal dari nilai-nilai dan konsep perberdayan dalam program PNPM Mandiri dan mendapat persetujuan atau pengakuan oleh masyarakat luas.

S o l u s i
Keberadaan sistem perguliran dana antara UPK dengan kelompok memang harus dicarikan atsar berpijak dalam hukum formal, karena legal yuridis suatu system sebagaimana yang dijalankan oleh UPK dengan kelompok penerima pinjaman memang harus diadakan atau ditegaskan, karena demi kesinambungan dan keberlanjutan system tersebut beserta pemeliharaan asset-assset yang ada dikemudian hari,  bila Program PNPM Mandiri Perdesaan sudah dinyatakan selesai oleh Pemerintah Pusat. Beberapa alternative Legal solutions adalah sebagai berikut :
·       Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) dan Bappenas, mengajukan rancangan UU tentang Pemberdayaan Masyarakat, dimana dalam RUU tersebut ada aturan tentang  system dana perguliran yang ada di UPK dengan masyarakat,; atau
·   Departemen Dalam Negeri, dalam hal sebagai intitusi formal yang menciptakan system, harus menuangkan dalam peraturan tersendiri, misalnya melalui Peraturan Pemerintah tentang pemeliharaan asser-asset hasil PNPM oleh Pemda; dimana dalam PP tersebut ada ketentuan Pemda  untuk memelihara system dana perguliran yang ada di UPK dengan masyarakat. atau
·   Pemerintah Daerah mengadopsi secara utuh atau mengakui system ini secara hukum berlaku di wilayahnya melalui peraturan Daerah masing-masing, misalnya Perda tentang Peraturan dana bergulir antara UPK dengan masyarakat dimana dalam PP tersebut ada ketentuan Pemda  untuk memelihara system dana perguliran yang ada di UPK dengan masyarakat
----oo0oo----


Referensi
o      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
o      UU. No.1 tahun 2013 tentang LKM
o      UU No.17 tahun 2012 tentang Perkoperasian
o      UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
o      Pedoman Umum PNPM Mandiri
o      PTO PNPM Mandirin Perdesaan
o      Kebijakan Umum Program Penanggulan Kemiskinan 2010 – 2014







Judul Asli :
Aspek Yuridis Dana Perguliran SPP/UEP
  (Tinjauan legal formal terhadap terbitnya UU No.1 Tahun 2013 Tentang LKM)

Desk review Aspek yuridis dana perguliran UPK  terkait lahirnya UU No.1/2013 ttg LKM
Specialis Legal Aid NMC-PNPM MPd                                                                                                                                                                             

Dari : Link Ini


Tidak ada komentar:

Posting Komentar